Sukses

Polisi Akan Tindak Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Saat PSBB

Sejumlah pusat perbelanjaan tersorot sudah ramai pengunjung meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku. Bahkan kondisinya hingga membludak.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pusat perbelanjaan tersorot sudah ramai pengunjung meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku. Bahkan kondisinya hingga membludak.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pada dasarnya kepala daerah telah mengeluarkan aturan protokol virus Corona atau Covid-19.

"Kepala daerah memberikan imbauan kepada masyarakat, pusat perbelanjaan, dan perkantoran," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2020).

Menurut Ahmad, pusat perbelanjaan memiliki tanggung jawab mengatasi adanya kerumunan yang terjadi. Salah satunya dengan menggalakkan penerapan protokol kesehatan.

"Jika terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan, maka yang bertanggung jawab adalah pengelola pusat perbelanjaan tersebut dengan cara protokol Covid-19. Di antaranya melakukan screening suhu tubuh, menerapkan physical distancing atau jaga jarak, hingga penyediaan hand sanitizer," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pantau Langsung

Ahmad menegaskan, pihaknya akan terjun langsung memantau kondisi pusat perbelanjaan. Jika melanggar protokol Covid-19, polisi berhak mengeluarkan keputusan pembubaran massa.

"Polisi akan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumunan sampai meluber ke jalan-jalan. Bersama stakeholder lainnya bisa saja memperintahkan agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing atau menerapkan pola antrean sesuai aturan PSBB seperti physical distancing," Ahmad menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.