Sukses

Hingga 6 Mei 2020, 3.964 Perusahaan Lakukan Aturan Kerja dari Rumah

Tiga ribuan perusahaan itu memiliki tenaga kerja sebanyak 1.060.051 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, 3.964 perusahaan telah menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kepala Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, tiga ribuan perusahaan itu memiliki tenaga kerja sebanyak 1.060.051 orang. Sedangkan imbauan untuk pelaksanaan work from home (WFH) sudah sejak dari 16 Maret 2020.

"Dari data tersebut sebanyak 1.365 perusahaan sudah menutup total operasi perusahaan dengan jumlah karyawan yang menerapkan WFH sebanyak 183.849 orang," kata Andri dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).

Selanjutnya ada pula perusahaan yang menutup sebagian saja kegiatan usahanya. Perusahaan itu berjumlah 2.599 dengan tenaga kerja sebanyak 876.202 orang.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, terdapat sejumlah perkantoran yang diperbolehkan tetap beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada Jumat 10 April 2020 hingga Jumat 23 April 2020 atau selama 14 hari ke depan. PSBB merupakan kegiatan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun daerah, di situ ada pengecualian," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Kemudian kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional yang berada di Jakarta. Lalu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 jenis sektor usaha swasta yang tetap beroperasi selama PSBB

Anies juga menyebut terdapat 10 jenis sektor usaha swasta yang tetap beroperasi selama PSBB. Namun saat pelaksanaan itu, dia menyatakan perusahaan harus menerapkan sejumlah aksi pencegahan penyebaran virus corona.

Berikut 10 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB:

1. Sektor kesehatan

2. Sektor pangan, makanan, dan minuman

3. Sektor energi

4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi

5. Sektor keuangan

6. Sektor logistik

7. Sektor konstruksi

8. Sektor industri strategis

9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu

10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.