Sukses

Bansos Sembako Saat PSBB, Warga Bekasi Terima Bantuan Ganda

Bansos dari Pemkot Bekasi berisi paket sembako dengan total harga Rp 200 ribu. Sedangkan bansos dari Pemprov Jabar nilainya Rp 500 ribu

Liputan6.com, Jakarta - Bantuan sosial (bansos) yang diterima masyarakat Kota Bekasi terbagi menjadi dua yakni data tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS. Pembagian bansos ini terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat virus Corona atau Covid-19.

Masyarakat yang tergolong non-DTKS mulai dari pekerja harian hingga karyawan yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun dalam pelaksanaanya, terdapat pembagian bansos di Kota Bekasi yang menerima ganda atau double dari instansi yang berbeda. Sebab terdapat tiga jenis bansos diberikan yakni dari Pemkot Bekasi, Pemprov Jawa Barat, dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah seorang warga Harapan Jaya, Bekasi Utara, Damini mengaku terkejut setelah diinformasikan mendapat dua bansos yang berbeda. Dia mengaku sehari sebelum puasa Ramadan, telah menerima bantuan sebagai non DTKS dari Pemkot Bekasi.

"Setelah 10 hari tiba-tiba Pak RT ke rumah dan kasih info kalau dapat bantuan juga dari Gubernur. Padahal kan sudah nerima dari Pemkot," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (5/5/2020).

Menurut dia, ada beberapa warga lainnya juga yang mengalami hal yang sama. Saat menerima kabar itu, dia langsung memberitahukan ke ketua RW setempat.

"Yang bikin bingung bantuan dari Pemprov Jabar atas nama suami. Padahal suami saya sudah meninggal beberapa tahun lalu dan data sudah diperbarui di kelurahan," ucapnya.

Bansos dari Pemkot Bekasi berisi paket sembako dengan total harga Rp 200 ribu. Sedangkan bansos dari Pemprov Jabar nilainya Rp 500 ribu dengan rincian Rp 350 ribu dalam bentuk bahan pokok dan sisanya dalam bentuk uang tunai.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak boleh menerima ganda

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan dalam pembagian bansos seharusnya tidak boleh menerima ganda. Terkecuali dalam satu rumah terdiri dari dua kepala keluarga yang berbeda.

"Karena data yang ada diambil dari yang berbeda. Provinsi dan kementerian diambil dari data DTKS dan dari Pemda data non DTKS," kata Tri kepada Liputan6.com.

Dia menyatakan data pengajuan bansos merupakan dari petugas tingkat RT dan RW setempat. Selain itu, Tri mengatakan semua masyarakat harus ikut serta dalam pengawasan pendistribusian bansos tersebut.

"Karena RT dan RW membuat surat pernyataan mutlak terkait dengan data. Bukan untuk menyalahkan tetapi minimal bulan depan tidak terjadi lagi, karena bantuan ini untuk tiga bulan ke depan," jelasnya.

Sementara itu pelaksanaan PSBB Kota Bekasi telah dilaksanakan pada Rabu 15 April 2020. Pelaksanaan tersebut serentak dengan wilayah lain yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.