Sukses

Kembali Berbuat Kejahatan, Napi Asimilasi Ditembak Mati di Tanjung Priok

Pada Minggu 12 April 2020, AR dan rekannya JN, menodong seorang penumpang angkot di kawasan Tanjung Priok.

Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial AR (42) harus meregang nyawa usai ditembak mati jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. AR ditembak mati di kawasan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu 18 April 2020 malam.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, AR merupakan residivis yang dibebaskan karena program asimilasi dari Kemenkumham terkait pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Dia baru keluar dari lapas di Bandung, yang sebelumnya di Salemba, kemudian dipindah ke Bandung dan mengikuti program asimilasi," ujar Budhi, Minggu (19/4/2020).

Menurut Budhi, setelah dibebaskan, AR kembali melakukan kejahatan. Pada Minggu 12 April 2020 kemarin, AR dan rekannya, JN, menodong seorang penumpang angkot di kawasan Tanjung Priok.

AR dan JN tak segan melukai korban dengan senjata tajam yang mereka bawa setiap beraksi.

"Tersangka sempat melukai korbannya, seorang wanita yang kebetulan sedang naik angkot M15 tersebut ke arah Tanjung Priok. Dari kejadian tersebut korban mengalami luka di tangannya," kata Budhi.

Polisi lebih dulu menangkap JN setelah mendapatkan laporan dari korban. Hasil pengembangan, empat hari setelah laporan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus.

Pada Sabtu malam kemarin, AR diketahui berada di dalam angkot dan hendak turun di Jalan RE Martadinata. Polisi yang mengetahui hal tersebut langsung menyergap AR.

Namun upaya kepolisian tersebut tak berjalan mulus. AR melawan dan mengacungkan celurit sehingga melukai salah seorang anggota polisi. Tak mau ambil risiko, anggota langsung menembak AR dan tewas di tempat.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena melukai anggota dengan celurit dan anggota sempat menangkis," kata Budhi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan di Mapolres Jakut

Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.