Sukses

KPK: Karyoto Saat Wakapolda Masuk Golongan Tak Wajib Lapor LHKPN

Dalam catatan KPK, saat rangkaian proses rekrutmen dan seleksi jabatan struktural di KPK, Karyoto telah menyampaikan LHKPN miliknya pada 8 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang baru dilantik menjadi sorotan. Terutama mengenai dugaan tak patuh soal LHKPN.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menjelaskan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Kepolisian RI, ditetapkan siapa saja yang merupakan wajib lapor. Selain itu ada juga Keputusan Kapolri No Kep/1059/X/2017 yang mengatur perluasan dan penyebutan jabatan yang lebih spesifik sebagai wajib lapor LHKPN di lingkungan Polri.

"Karyoto saat menjabat Wakapolda termasuk golongan tidak wajib lapor harta kekayaan, KPK mengacu pada daftar jabatan di Lampiran C Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 yang menyatakan posisi Wakapolda bukan termasuk wajib lapor LHKPN," kata Ipi lewat pesan singkat diterima, Rabu (15/4/2020).

Namun demikian, Ipi mengatakan, ketidakwajiban pada jabatan Wakapolda sebaga wajib lapor terbuka akan dibahas lebih lanjut bersama Polri. Hal ini semata untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan korupsi.

Dalam catatan di situs LHKPN, Karyoto melakukan laporan harta kekayaan terakhirnya pada tahun 2013 saat menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY dalam kapasitas sebagai Penyidik.

Ipi meluruskan, dalam catatan KPK, saat rangkaian proses rekrutmen dan seleksi jabatan struktural di KPK, Karyoto telah menyampaikan LHKPN miliknya pada 8 April 2020. Meski, diketahui status pelaporan LHKPN Karyoto perlu perbaikan.

"Mengingat ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terkait SK, istri dan anak dalam tanggungannya. Setelah diangkat menjadi pegawai KPK pada jabatan Deputi Bidang Penindakan, maka pelaporan LHKPN tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," Ipi menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua KPK Perintahkan Brigjen Pol Karyoto Optimalkan Pasal TPPU

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK. Brigjen Pol Karyoto menduduki posisi yang ditinggalkan Firli pada Juni 2019 lalu.

Usai melantik Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli meminta agar Wakapolda DIY itu tak ragu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap perkara yang ditangani. Hal ini penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh korupsi.

"Penanganan kasus korupsi diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang. Kalau ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan kerugian uang negara," ujar Firli di Gedung KPK, Selasa (14/4/2020).

Firli menyebut, Deputi Penindakan KPK memiliki tugas pokok yaitu melakukan dan merumuskan langkah-langkah strategi dalam rangka pemberantasan korupsi melalui bidang penindakan.

"Pertama prioritas penanganan pemberatasan korupsi diarahkan kepada pembangunan kasus atau case building dengan beberapa prioritas, yaitu kejahatan korupsi bidang sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup, tata niaga yang sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan perekonomian nasional," kata Firl

Firli juga memerintahkan Karyoto membentuk satgas yang efektif dalam rangka pemberantasan korupsi mulai dari satgas penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Firli juga meminta Kedeputian Penindakan untuk memanfaatkan informasi yang diberikan PPATK, BPK dan BPKP.

Tak hanya itu, Firli mengingatkan seluruh pejabat KPK untuk mengintegrasikan kerja-kerja penindakan dengan pencegahan maupun sebaliknya.

"Sehingga bisa terjadi kolaborasi pencegahan dan penindakan," kata dia.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.