Sukses

Provinsi Banten Ajukan PSBB ke Kemenkes

Usai DKI Jakarta dan Jawa Barat, kini Banten juga sudah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Liputan6.com, Banten - Usai DKI Jakarta dan Jawa Barat, kini Banten juga sudah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo mengatakan, izin PSBB itu sudah dikirim sejak Kamis, 9 April 2020 dan melalui kurir. Dipastikan sampai pada Jumat 10 April 2020 pukul 14.00 WIB.

"Jam 14.00 WIB sudah sampai tujuan, Menkes, Mendagri dan Gugus Tugas," kata Tri kepada Liputan6.com, Sabtu (11/4/2020).

Dia menuturkan, semua tinggal menunggu keputusan PSBB dari Kemenkes.

"Saya barusan menanyakan hal itu ke Gugus Tugas, katanya di Kemenkes," jelas Tri.

Adapun wilayah yang diajukan adalah Tangerang. Yang meliputi Kota dan Kabupatennya serta Kota Tangerang Selatan.

"Tangerang dalam konteks Jabodetabek. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB di Bogor

Pemerintah Kota Bogor melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pekan depan. PSBB Kota Bogor akan berlangsung selama dua minggu.

Rencana ini menyusul disetujuinya pengajuan PSBB 5 wilayah di Jawa Barat oleh Menteri Kesehatan RI, Sabtu (11/4/2020).

Kota Bogor merupakan satu dari empat kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang diizinkan untuk melakukan PSBB karena peningkatan dan penyebaran Corona Covid-19 yang signifikan di daerah itu.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyebutkan, penerapan PSBB direncanakan dimulai Rabu 15 April 2020. PSBB Bogor akan diberlakukan selama 14 hari.

"Setelah mendapat kabar itu, saya langsung koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi lalu disepakati sama-sama menerapkan antara di hari Rabu atau Kamis. Kabupaten Bogor belum ada respon," kata Dedie.

Menurut dia, pemerintah daerah harus membuat regulasi berupa perwali dan surat keputusan (SK) wali kota untuk mengatur detail PSBB.

Perwali tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Kemenkes Nomor 9 tahun 2020.

"Untuk SK wali kota itu terkait data penerima bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 dan SK terkait implementasi PSBB," ujar Dedie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.