Sukses

Penjelasan Pimpinan DPR soal Uang Muka Pembelian Mobil Bagi Anggota Dewan

Menurut Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin, surat tersebut mengacu pada mata anggaran tahun 2019 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Jenderal dan Bandan Keahlian DPR RI menerbitkan surat berisikan pemberian uang muka untuk pembelian kendaraan bagi anggota DPR RI yang dilantik pada Oktober tahun lalu. Atau lebih tepatnya 6 bulan sejak mereka dilantik. 

Dalam surat dengan Nomor SJ/4824/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/4/2020 tertanggal 6 April 2020 tersebut menjelaskan, masing-masing anggota DPR akan diberikan uang sejumlah Rp. 116.650.000.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin, surat tersebut mengacu pada mata anggaran tahun 2019 lalu.

"Dapat kami jelaskan bahwa itu mata anggaran yang ditetapkan pada tahun sebelumnya (2019). Di mana pemanfaatannya untuk anggota DPR RI yang terpilih untuk sarana transportasi selama 5 tahun. Sama seperti pimpinan DPR RI, MPR RI, DPD RI dan para menteri yang sudah mendapat mobil dinas," jelasnya, Kamis (9/4/2020).

Maka, kata Azis begitu pun dengan anggota DPR RI yang juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang peruntukannya selama lima tahun masa jabatannya.

Azis menambahkan, bagi pimpinan lembaga dan para menteri tidak mendapat lagi bantuan kendaraan karena sudah mendapat mobil dinas.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditunda untuk Penanganan Covid-19

Sementara itu, DPR telah menunda pemberian uang muka pembelian kendaraan pribadi bagi anggota DPR RI yang dilantik pada Oktober 2019 lalu, di tengah wabah Corona. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan hal tersebut.

"Itu kan sudah di-pending ya," kata Indra kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Iskandar mengatakan, penundaan dilakukan pada Selasa, 7 April 2020 kemarin di tengah wabah Corona. Namun, dia belum tahu sampai kapan penundaan pemberian uang muka pembelian kendaraan anggota DPR dilakukan.

"Belum bisa dipastikan," ujar Indra.

Menurut dia, penundaan itu sesuai dengan Perpres Nomor 54  Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Perpres tersebut mengatur, anggaran DPR juga ikut dipotong untuk penanganan wabah Corona Covid-19 secara nasional.

"Yang dipotong lebih besar dari itu, DPR dipotong anggarannya Rp 220 miliar," kata Indra.

"Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan Covid-19," ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.