Sukses

Update Corona di Jakarta Hari Ini: Pasien Positif Capai 1.395 Orang 

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 di Jakarta terus meningkat. Berdasarkan website corona.jakarta.go.id yang diakses Liputan6.com pukul 11.50 WIB, jumlah kasus positif mencapai 1.395 kasus.

Dalam website tersebut juga dituliskan jumlah pasien Covid 19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 69 orang, meninggal 133 orang, yang masih mendapatkan perawatan 867 orang, dan isolasi mandiri ada 326 orang.

Selain itu, jumlah yang masih menunggu hasil sebanyak 795 kasus. Kemudian sebanyak 827 kasus yang telah diketahui titik penyebaran berdasarkan kelurahannya dan sisanya 568 belum diketahui.

Sebanyak 795 kasus yang telah diketahui tersebut tersebar di lima kota administrasi di Jakarta. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Sementara itu, juru bicara pemerintah penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, jumlah kasus positif virus Corona atau Covid-19 bertambah 218 kasus pada Senin (6/4/2020). Dengan demikian, totalnya menjadi 2.491

Penambahannya terhitung sejak Minggu, 5 April 2020 hingga Senin, 6 April 2020 pukul 12.00.

"Penambahan kasus baru konfirmasi positif dari pemeriksaan dengan metode PCR, bukan rapid test, ada 218 kasus baru, sehingga totalnya 2.491 kasus," ujar juru Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Senin.

Untuk jumlah pasien meninggal dunia pada hari ini bertambah 11 orang. Jadi, total akumulatif 209 orang meninggal dunia karena Corona Covid-19. Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh dan negatif dari Corona Covid-19 pada hari ini ada 28 orang, sehingga total akumulatif 192 orang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Resmi Berlakukan PSBB

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.