Sukses

Komnas HAM Dukung Pilkada Serentak Ditunda Demi Hak Kesehatan Publik

Produksi dan distribusi surat suara juga menjadi salah satu kendala dalam situasi darurat virus corona seperti saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mendukung langkah pemerintah, DPR dan KPU yang menunda pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 karena alasan pandemi virus corona atau Covid-19.

Ia mengatakan, pertimbangan keselamatan warga negara memang perlu diprioritaskan di tengah wabah penyakit.

"Saya melihat ini kewajiban negara untuk bisa melindungi kesehatan warga negara, mau tidak mau hak politik kita tunda sementara," kata Amir dalam diskusi Pemilu dalam Pandemi Covid-19, Senin (6/4/2020).

Selain kesehatan masyarakat, keselamatan penyelenggaraan Pemilu juga perlu diperhatikan. Bila Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan, maka tak ada yang bisa menjamin keselamatan para penyelenggara.

Tidak menutup kemungkinan, warga yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya menularkan wabah ke penyelenggaraan Pemilu.

"Kalau semua terjangkit bagaimana bisa melaksanakan ini," ujarnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendala Surat Suara

Amir melanjutkan, produksi dan distribusi surat suara ke daerah juga menjadi kendala terbesar jika Pilkada Serentak 2020 tetap harus dilaksanakan.

Di tengah pandemi Covid-19, produksi surat suara tidak dapat dilakukan. Terlebih setelah pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ruang aktivitas masyarakat dipersempit.

"Sederhana saja, surat suara di mana? Apakah ada hari ini percetakan siap?" ujarnya.

"Kalau minggu ini sampai pekan depan ada yang lockdown dan PSBB dilaksanakan, ya pergerakan tidak bisa jalan kan. Ini saya mau bilang situasional seperti ini hak politik bisa dihentikan sementara. Bukan mau batasi hak demokrasi orang tapi demi menyelamatkan demokrasi dan hidup orang," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.