Sukses

Lengkapi Berkas Tersangka Jiwasraya, Kejagung Periksa 4 Saksi 1 Ahli

Kejagung terus melakukan pemeriksaan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Sejumlah saksi dan ahli kembali diperiksa untuk merampungkan perkara Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.

"Pemeriksaan para saksi dan ahli selain untuk memenuhi petunjuk penuntut umum, keterangan para saksi dan ahli kali ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Hari menjelaskan, empat saksi dan seorang ahli diperiksa pada hari in terkait kasus Jiwasraya. Dua di antaranya adalah seorang direktur utama yaitu Dirut PT Angkasa Bumi Mas, Felix Christian, dan Dirut PT Himalaya Energi Perkara, Piter Rasimen.

Sedangkan ahli yang diperiksa adalah Irvan Rahardjo dari Badan Mediasi dan Arbitase Asuransi Indonesia yang merupakan ahli di bidang asuransi.

"Semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum," ujar dia.

Perkembangan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya saat ini masih terus berlanjut. Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian negara akibat Jiwasraya telah bertambah dari Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Sementara tital aset yang disita mencapai angka Rp 11 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka turut menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus Jiwasraya ini. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.