Sukses

Menko PMK: Pembatasan Sosial Skala Besar Amanat Undang-Undang

Muhadjir Effendy meminta seluruh elemen pemerintahan untuk memahami bersama istilah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dalam mempercepat penanganan Covid 19 di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta seluruh elemen pemerintahan untuk memahami bersama istilah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dalam mempercepat penanganan Covid 19 di Indonesia.

"Penggunaan istilah-istilah agar dipahami bersama. Jangan sampai kita tidak tahu dan istilah itu malah menimbulkan kekisruhan. Tidak ada lockdown, yang jelas ada Pembatasan Sosial Berskala Besar karena itulah yang diamanatkan Undang-Undang," kata Menko PMK saat memimpin rapat melalui konferensi video di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (31/3/2020).

Kebijakan PSSB ini, kata Muhadjir, perlu diterapkan untuk lebih mengkoordinasikan kesamaan kebijakan tiap daerah. Kesepakatan penggunaan istilah PSBB juga sekaligus menyikapi situasi darurat penyebaran Covid-19 yang kian meluas dan hampir merata di berbagai wilayah di Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah memutuskan dalam Rapat Kabinet atas opsi penggunaan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 bersama Kepala Daerah atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Dengan terbitnya PP itu, para kepala daerah diminta untuk tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daerah Harus Menyesuaikan

Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah corona.

Upaya pencegahan penyebaran corona juga dilakukan dengan mengintegrasikan data dari setiap daerah melalui sistem pengawasan, penelusuran, dan pelacakan. Data-data tersebut kemudian dihimpun dalam satu aplikasi PeduliLindungi guna memperoleh peta besar dan utuh tentang kejadian Covid 19 di Indonesia.

Dengan metode tersebut, pemerintah mampu bekerja secara lebih sistematis dan terfokus untuk menekan laju penyebaran Covid 19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.