Sukses

Sampaikan Pembelaan, Eks Dirkeu AP II Merasa Dizalimi KPK

Andra menyoal ketika petugas KPK mendatangi rumahnya pada 31 Juli 2019, silam.

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Penuntut Umum KPK dinilai tendensius dan menyesatkan, mengingat Penuntut Umum KPK telah mengabaikan barang bukti yang justru diajukan oleh Penuntut Umum KPK sendiri, yaitu bukti setor RTGS tanggal 15 November 2018 di BRI sebesar Rp. 2 miliar.

"Barang bukti berupa bukti setor tersebut, justru membuktikan secara materiil ada uang yang keluar dari rekening saya ke rekening Sdr Teddy untuk Sdr Darman sebagai pinjaman. Oleh karenanya, jika hanya fakta hukum, yang bersifat materiil saja, yang diakui Penuntut Umum KPK, seharusnya dakwaan dan/atau tuntutan penerimaan uang oleh saya sebesar USD 53.000 pada tanggal 26 Juli 2019, USD 18.000 pada tanggal 27 Juli 2019 dan SGD 96.700, yang kesemuanya secara ekuivalen bernilai + Rp 2 milliar sebagai perbuatan suap harusnya dinyatakan gugur," kata dia.

Mengingat jumlah itu mempunyai kesesuaian dengan bukti transfer sebesar Rp 2 miliar yang telah diberikan kepada Darman melalui Teddy pada 15 November 2018. Fakta-fakta hukum dan tanggapan atas Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum KPK tersebut, telah disampaikan pula pembelaannya oleh Tim Penasihat Hukum yang diketuai Yayan Abdul Wahid dalam Nota Pembelaan.

Atas dasar itulah, Andra Y Agussalam mengaku kecewa dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, KPK telah menuding dirinya menerima suap dari Darman.

"Tetapi saya haqqul yaqin, pintu keadilan tetap masih terbuka di ruang pengadilan ini, karena saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Abaikan Barang Bukti

Pernyataan Penuntut Umum KPK juga dinilainya tendensius dan menyesatkan, mengingat Penuntut Umum KPK telah mengabaikan barang bukti yang justru diajukan oleh Penuntut Umum KPK sendiri, yaitu bukti setor RTGS tanggal 15 November 2018 di BRI sebesar Rp. 2 miliar.

"Barang bukti berupa bukti setor tersebut, justru membuktikan secara materiil ada uang yang keluar dari rekening saya ke rekening Sdr Teddy untuk Sdr Darman sebagai pinjaman. Oleh karenanya, jika hanya fakta hukum, yang bersifat materiil saja, yang diakui Penuntut Umum KPK, seharusnya dakwaan dan/atau tuntutan penerimaan uang oleh saya sebesar USD 53.000 pada tanggal 26 Juli 2019, USD 18.000 pada tanggal 27 Juli 2019 dan SGD 96.700, yang kesemuanya secara ekuivalen bernilai + Rp. 2 milliar sebagai "perbuatan suap", harusnya dinyatakan gugur," kata dia.

Mengingat jumlah itu mempunyai kesesuaian dengan bukti transfer sebesar Rp 2 miliar yang telah diberikan kepada Darman melalui Teddy pada 15 November 2018. Fakta-fakta hukum dan tanggapan atas dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK tersebut telah disampaikan pula pembelaannya oleh Tim Penasihat Hukum yang diketuai Yayan Abdul Wahid dalam Nota Pembelaan.

Atas dasar itulah, Andra Y Agussalam mengaku kecewa dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, KPK telah menuding dirinya menerima suap dari Darman.

"Tetapi saya haqqul yaqin, pintu keadilan tetap masih terbuka di ruang pengadilan ini, karena saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.