Sukses

Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembenahan manajemen bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberlakukan kode etik pegawai di lingkup DJP.

Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembenahan manajemen bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberlakukan kode etik pegawai di lingkup DJP. Ini merupakan langkah lanjutan reformasi birokrasi di lingkungan DJP, selain melakukan pembenahan struktur organisasi, proses bisnis, dan teknologi informasi.

Kode etik pegawai DJP itu mulai diberlakukan sejak Mei 2002 dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK02/2002/14 Mei 2002 tentang Kode Etik Pegawai di lingkungan DJP. Kemudian, kode etik itu mengalami penyempurnaan dan perubahan hingga akhirnya diberlakukannya Keputusan Menkeu Nomor I/PM3/2007/23 Juli 2007.

"Dalam peraturan Menkeu ini diatur memang tentang bagaimana setiap pegawai DJP diwajibkan untuk menaati dan mematuhi kode etik yang berlaku. Salah satunya dengan cara menandatangi surat pernyataan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dedi Rudaedi, Ahad (15/7).

Adapun kode etik pegawai DJP yang diberlakukan meliputi sembilan larangan dan delapan kewajiban. Kewajiban itu yakni, seluruh pegawai DJP bekerja profesional, transparan, dan accountable. Pegawai DJP juga harus mengamankan data dan informasi yang dimiliki DJP, memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan, dan mentaati perintah kedinasan.

Sementara larangnya, yakni menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan larangan untuk menerima segala pemberian dalam bentuk apa pun dari siapa pun, serta penyalahgunaan data dan informasi perpajakan yang di antarannya larangan untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang tentunya akan merusak citra DJP.

"Apabila ada pegawai DJP melakukan pelanggaran pada kode etik ini, tentu ini akan ada sanksi. Sanksi baik berupa sanksi moral maupun sanksi hukuman disiplin. Berbicara tentang sanksi moral tentunya sanksi moral ini bisa bersifat terbuka dan bisa tertutup. Dengan adanya kode etik yang diberlakukan di DJP ini, diharapkan bahwa aparat DJP bersih dan berwibawa bisa terwujud," tambah Dedi.

Kode etik tersebut pada dasarnya merupakan pedoman sikap, tingkah laku yang mengikat seluruh pegawai DJP. Ini tak lain merupakan salah satu proses reformasi birokrasi di DJP. Proses ini berkelanjutan dan memerlukan waktu panjang. Sejumlah kasus yang muncul belakangan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses reformasi  tersebut.

Untuk itu, upaya-upaya yang sistematis dan komprehensif bersifat preventif serta kuratif. Hal ini dilakukan DJP juga guna mencegah timbulnya kasus-kasus sejenis serta untuk menjaga citra positif DJP.(APY/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini