Sukses

Tim Medis untuk Covid-19 Bakal Dapat Insentif Rp 3,5-10 Juta per Bulan

Petugas yang gugur dalam tugas menangani Covid-19 akan mendapat santunan Rp 500 juta.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menjamin kesejahteraan bagi seluruh tenaga medis, termasuk staf lain yang terlibat dalam penanganan Covid-19. 

"Pemerintah akan menjamin kesejahteraan bagi tenaga kesehatan yang bertugas menjadi garda terdepan penanganan pandemi ini," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 ini.

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat koordinasi Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang diikuti Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Ketua Gugus Tugas Doni Monardo.

"Kami mengusulkan, insentif akan diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp 10 juta per bulan, dokter gigi dan dokter umum Rp 8 juta, perawat dan bidan Rp 5 juta, tenaga medis dan tenaga lainnya sebesar Rp 3,5 juta," kata Sri Mulyani.

Hal tersebut dilakukan untuk menambah semangat para tenaga medis yang bertugas melawan Covid-19 dan virus Corona yang menjadi penyebabnya.

Selain insentif, pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp 500 juta apabila ada petugas yang gugur dalam menjalankan tugasnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Utamakan Daerah yang Paling Banyak Pasien Covid-19

Muhadjir selaku ketua dewan pengarah menyampaikan, penyaluran insentif dan santunan ini perlu dipetakan agar bisa tersampaikan dengan optimal.

Menurut dia, penyaluran harus diutamakan di daerah dengan kasus yang cukup banyak, seperti di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Ini harus dipetakan. Kalau bisa hanya di wilayah tertentu terutama DKI Jakarta. Kalau ini bisa dilakukan saya yakin kita bisa lebih optimal mengelolanya," kata Muhadjir.

Selain keputusan soal insentif, beberapa keputusan lainnya dihasilkan dari rapat, antara lain Kemenkeu dan Kemenkes akan mengusahakan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi paramedis yang bertugas.

Pemerintah saat ini memperoleh sebanyak 100.000 APD dari pihak swasta dan siap didistribusikan. Nantinya daerah yang sangat perlu akan dipetakan untuk didistribusikan.

Kemendagri akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam penanganan kasus-kasus Covid-19 di daerah.

Gugus tugas mengusulkan agar social distancing diperkuat dan mengusahakan agar kelompok rentan bisa lebih diawasi dan dipisahkan dari kelompok masyarakat. Kemenko Polhukam mengusulkan penindakan tegas dan patroli TNI/Polri dalam menindak kerumunan yang masih terjadi.

3 dari 3 halaman

Data Pasien Covid-19

Penularan wabah Corona atau Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Berdasarkan data per Minggu, 22 Maret 2020, jumlah pasien yang positif Covid-19 bertambah menjadi 514 orang.

Jumlah tersebut tersebar di 20 provinsi di Indonesia. DKI Jakarta sebagai provinsi dengan kasus Corona paling banyak, yakni 307 orang.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengurangi penularan virus ini. Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu menginstruksikan agar masyarakat menerapkan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah masing-masing.

Upaya nyata yang dilakukan pemerintah telah banyak dilakukan, seperti menjamin rumah sakit rujukan Covid-19 ada di setiap daerah di seluruh Indonesia. Pengerahan tenaga kesehatan baik dari RS negeri, RS swasta dan mengakomodir sukarelawan untuk membantu penanganan wabah yang masuk kategori bencana dalam keadaan tertentu ini.

Terbaru, Pemerintah mencanangkan unit darurat penanganan Covid-19, yakni di Wisma Atlet Kemayoran dan Pulau Galang Kepulauan Riau, serta penerapan rapid test atau uji kesehatan massal agar penyebaran virus ini bisa terdeteksi dengan baik.

"Pemerintah terus mengutamakan rakyat dalam penanganan kasus ini," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran pers, Senin (23/3/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.