Sukses

RUU Cipta Kerja Diyakini Beri Harapan Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis Covid-19

Ketua Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) Muslim Mufti mengapresiasi semangat memangkas perizinan bagi usaha kecil dan menengah dalam RUU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) Muslim Mufti mengapresiasi semangat memangkas perizinan bagi usaha kecil dan menengah dalam RUU Cipta Kerja. Meski ada klaster yang ditunda pembahasannya, Persis menilai rancangan undang-undang ini memberi harapan bagi pemulihan ekonomi pasca krisis akibat Covid-19.  

"Diperlukan usaha keras untuk terus mengawal RUU Cipta Kerja ini. Tentu agar pasal-pasal yang memang akan memajukan usaha masyarakat dapat terjaga. Sementara yang dirasa kurang sebaiknya dikoreksi," kata Muslim Mufti di Bandung, Kamis (30/4/2020).   

Begitu juga dengan pasal-pasal yang dianggap harus segera dikoreksi, dapat benar-benar dikaji dari berbagai aspek. "Karena itu, kita harus ikut memantau pembahasannya di DPR RI, memberi masukan secara jernih dan berpikir untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan. Apalagi kita tahu, akibat Covid-19 ekonomi dunia, termasuk kita sangat berat kondisinya," kata Mufti, Kamis 30 April 2020.  

Dikatakan Mufti, pihaknya sudah melakukan sejumlah kajian antara lain melalui Focus Group Discussion (FGD) secara virtual April 2020 ini. Diskusi dengan tema "Urgensi UU Cipta Kerja bagi Kemajuan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat" menghadirkan pembicara pakar hukum Aay Muhammad Furkon dan Iqbal Hasanudin, selain Mufti sendiri.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Diskusi Lanjutan

"Hal ini kami anggap penting. Atau dengan kata lain, undang-undang yang mengatasi tumpang tindih seperti ini urgen. Karena selama ini, banyak persoalan muncul dari tumpang tindih tersebut. Birokrasi kita ruwet, aturan tumpeng tindih, potensi korupsi di mana-mana, sehingga misalnya, investor banyak yang kabur atau malas menanam modal di sini," paparnya.  

Hanya, RUU ini harus dibahas dan didalami lagi. Menurutnya ini payung hukum yang akan menentukan nasib banyak pihak dan berlaku dalam waktu panjang.

"Kita tidak bisa gegabah. Diperlukan diskusi lanjutan untuk memberikan masukan pada Panja RUU Cipta Kerja agar RUU ini sesuai dengan spirit awalnya," pungkas Mufti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.