Liputan6.com, Jakarta - Tiga warga negara Indonesia (WNI) divonis bersalah oleh pengadilan Singapura atas kasus terorisme. Ketiga WNI berinisial RH, TM, dan AA itu dinyatakan terbukti mendanai kegiatan kelompok terorisme.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius mengaku mendengar masalah tersebut saat berkunjung ke Singapura. Dia pun meminta WNI untuk berhati-hati jika memberikan donasi ke lembaga-lembaga di luar.
Baca Juga
"Nah, kehati-hatian juga buat warga negara kita di sana, jangan memberikan donasi-donasi. Donasi-donasi ini ternyata mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan-kegiatan radikal terorisme, sehingga itu terdeteksi oleh otoritas Singapura," kata Suhardi di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Advertisement
Meski demikian, dia menuturkan, BNPT tidak akan mengintervensi dalam proses hukum tersebut.
"Saya enggak ikut intervensi. Pemeriksaannya kan di sana," ungkap Suhardi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Tahu Terpapar atau Tidak
Sehingga, kata dia, pihaknya tak mengetahui apakah WNI tersebut memang terpapar radikalisme dan bagian dari terorisme.
"Kita kan enggak bisa punya akses juga tanpa komunikasi dengan mereka. Tentunya kita harapkan, kita punya sentuhan juga kepada mereka," pungkas Suhardi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement