Sukses

KPK Cecar 3 Saksi Terkait Aliran Uang ke Nurhadi dan Menantunya

Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, namun mereka belum tertangkap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga saksi terkait dugaan aliran uang kepada tersangka mantan Sekteraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) yang tak lain adalah menantunya, dengan sejumlah pertanyaan.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan adanya dugaan aliran uang kepada tersangka NHD dan tersangka RHE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/3/2020).

KPK pada Senin kemarin memeriksa tiga saksi untuk tersangka Nurhadi, yakni Direktur PT Fortune Mate Tbk Aprianto Soesanto, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, dan Direktur Utama PO Jaya Utama Handoko Sutjitro.

Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yakni Yoga Dwi Hartiar, karyawan swasta. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan KPK.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.

Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK juga telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Tertangkap

Terakhir pada Kamis (27/2/2020) malam, KPK juga melakukan penggeledahan sebuah kantor di Senopati, Jakarta Selatan untuk mencari tiga orang tersebut. Namun, penyidik KPK belum berhasil menangkap ketiganya.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.