Sukses

Komisioner KPU Serahkan Dokumen Kasus PAW Harun Masiku ke KPK

Ketua KPU Arief Budiman beberapa waktu lalu diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap terhadap koleganya, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) politikus PDIP Harun Masiku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini memang tadi hadir Pak Hasyim Asyari, tapi bukan kapasitas sebagai saksi. Namun, memang hadir ada menyerahkan sejumlah dokumen. Jadi, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan itu yang kita peroleh atau dapatkan dari KPU pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Dalam kasus ini, KPK memeriksa Kepala Teller Bank Mandiri Cabang Manokwari Papua Barat Irmawaty, dan Teller Bank Mandiri Cabang Manokwari Papua Barat Patrisius Hitong. Menurut Ali, pemeriksaan keduanya berkaitan dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kemudian hari ini diperiksa teller dari Bank Mandiri yang kemudian kita konfirmasi terkait dengan aliran uang yang akhirnya diduga diterima oleh tersangka WS (Wahyu Setiawan), selain uang yang diterima dari OTT," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat 28 Februari 2020. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap koleganya, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Harun Masiku.

Pada pemeriksaan terkait suap penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) ini, Arief mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik.

"Hari ini 10 pertanyaan. Tetapi lebih mendalami terkait apakah saya punya hubungan antara saya, Wahyu, dan Harun Masiku," ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.