Sukses

Hanya Yasin-Gunawan Calon Independen yang Lolos Pilkada Surabaya

Satu dari dua pasangan bakal calon dari jalur independen lolos persyaratan yang ditetapkan KPU Surabaya untuk mengikuti Pilkada Surabaya 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Satu dari dua pasangan bakal calon dari jalur independen lolos persyaratan yang ditetapkan KPU Surabaya untuk mengikuti Pilkada Surabaya 2020. Pasangan tersebut adalah Mohammad Yasin-Gunawan.

Sementara upaya Muhammad Sholeh dan Taufiq Hidayat untuk maju lewat jalur yang sama kandas. KPU Kota Surabaya menyatakan pasangan tersebut tak memenuhi syarat pencalonan.

"Hasil pengecekan jumlah sebaran dan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 23-26 Februari 2020 menghasilkan pasangan Yasin-Gunawan memenuhi syarat dukungan. Sementara balon Sholeh-Taufik tidak memenuhi syarat dukungan," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Nafilah Astri Swarist di Surabaya, Kamis (27/2/2020), seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan jumlah dokumen yang diserahkan Sholeh-Taufik sebanyak 140.384 lembar. Namun jumlah dokumen yang lengkap hanya 86.404 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 53.980 lembar.

Sebagai informasi, sebelumnya ada lima pasangan bakal calon perseorangan di Pilkada Surabaya yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Surabaya. Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo, dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi.

Namun pada hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan, hanya ada tiga pasang bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas persyaratan ke KPU pada Minggu (23/2/2020). Mereka adalah Yasin-Gunawan, Sholeh-Taufik, dan Usman-Sirojul.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Ajukan Gugatan

Dari ketiga pasangan tersebut, yang menyerahkan dokumen hanya Sholeh-Taufik dan Usman-Sirojul. Sedangkan pasangan Usman-Sirojul datang ke KPU tanpa berkas persyaratan.

Sementara itu, terkait keputusan KPU, Sholeh mengaku akan mengajukan gugatan terkait pencoretan sebagai bakal calon wali kota Surabaya jalur perseorangan oleh KPU Surabaya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.