Sukses

Kemnaker Bahas RUU Cipta Kerja dengan Akademisi dan Praktisi Ketenagakerjaan

Berdasarkan data Sakernas BPS saat ini masih terdapat 7,05 juta pengangguran; 2,24 juta angkatan kerja baru; 8,14 juta kelompok setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu (45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh).

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka penyusunan RUU Cipta Kerja dan membangun pondasi akademis yang kuat, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendengarkan pandangan, masukan/tanggapan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dari kalangan akademisi dan praktisi ketenagakerjaan.

"RUU Cipta Kerja ini melibatkan hampir semua K/L dan dapat dibayangkan tidak mudah menyatukan persepsi serta mengharmonisasikan kepentingan masing-masing sektor. Untuk itu, kami mempersilakan memberikan tanggapan dan masukannya yang konstruktif kepada Pemerintah," kata Menaker Ida Fauziyah saat memberikan arahan sekaligus membuka acara diskusi Akademisi dan Praktisi tentang RUU Cipta Kerja di Kota Bogor, Jawa Barat, Jum'at (21/2/2020).

Berdasarkan data Sakernas BPS saat ini masih terdapat 7,05 juta pengangguran; 2,24 juta angkatan kerja baru; 8,14 juta kelompok setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu (45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh).

"Dari struktur ketenagakerjaan tersebut, kita tahu ini tidak mudah dan oleh karena itu perlu upaya bersama untuk memecahkan persoalan tersebut," kata Menaker Ida.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut Menaker, upaya yang harus bisa dilakukan adalah memperluas lapangan kerja melalui pemberian kesempatan dan fasilitas kemudahan berusaha dengan tetap menjaga perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja.

"Selain itu upaya reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan perubahan regulasi juga diperlukan untuk dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik," katanya.

Menaker Ida mengungkapkan World Bank menyoroti peraturan ketenagakerjaan Indonesia terkait dengan kemudahan berbisnis. Dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia dinilai memiliki peraturan ketenagakerjaan yang kaku, terutama terhadap perekrutan tenaga kerja.

 

Rilis terbaru Japan External Trade Organization (JETRO) terkait kondisi bisnis perusahaan Jepang di Asia dan Oceania, menyebut sebanyak 55,8 persen perusahaan yang disurvei, menyatakan ketidakpuasannya terhadap produktivitas tenaga kerja Indonesia bila dibandingkan dengan upah minimum yang dibayarkan.

"Tingkat ketidakpuasan tersebut jauh lebih tinggi dari rerata negara-negara di Asia Tenggara yang hanya 30,6 persen. Bahkan tingkat ketidakpuasan Kamboja masih di atas Indonesia dengan 54,6 persen," ujar Menaker Ida.

Namun di sisi lain, Menaker Ida juga menambahkan dalam prakteknya tingkat kepatuhan perusahaan untuk memenuhi pembayaran kompensasi PHK sesuai peraturan sangat rendah.

Data Kemnaker pada tahun 2019, mengungkapkan dari sekitar 536 persetujuan bersama (PB) pemutusan hubungan kerja, yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai ketentuan UU Nomor 13/Tahun 2003 hanya sekitar 147 persetujuan bersama atau sekitar 27 persen. Sisanya sebanyak 384 persetujuan bersama atau sekitar 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Nomor 13/Tahun 2003.

Data ini sejalan dengan laporan World Bank yang mengutip data Sakernas BPS 2018. Berdasarkan laporan pekerja sebanyak 66 persen, pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon; 27 persen pekerja menerima pesangon dari yang seharusnya diterima sesuai UU Nomor 13/Tahun 2003 dan hanya 7 persen pekerja menerima pesangon sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13/Tahun 2013.

"Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, maka diperlukan penataan ulang ketentuan ketenagakerjaan melalui Omnibus Law Cipta Kerja yang berfokus pada upaya penciptaaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja/buruh," kata Menaker Ida.

Kemnaker lanjut Ida, merupakan institusi Pemerintah yang memiliki tanggung jawab terkait perlindungan dan kesejahteraan mulai dari tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang bekerja bahkan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Karenanya, Kemnaker juga harus dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan kepentingan pengusaha, karena keduanya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

"Suasana hubungan industrial yang harmonis dan dinamis harus tetap dijaga agar kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha tetap dapat berjalan," katanya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini