Sukses

Dalami Kasus Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Panggil Bos Waskita Realty

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek fiktif di Waskita Karya.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (4165499) memanggil Direktur PT Waskita Realty, Tri Hartanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya Danny Kusmanto. Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman alias FR.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dua saksi itu dilakukan guna mendalami dugaan tidak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Jadi mereka dipanggil sebagai saksi untuk Tersangka FR," kata Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).

Ali menuturkan, tidak hanya dua direktur yang dipanggil KPK hari ini. Dua pegawai PT Waskita Karya lainnya juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR. Mereka adalah, Dino Aria dan Agus Winarno.

"Mereka juga saksi untuk FR," jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama mantan Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

KPK mengendus mereka ada main dalam proyek fiktif di BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi. Tak hanya di Jakarta, belasan proyek tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Rp 186 Miliar

Menurut penelusuran KPK, kedua tersangka diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif pada konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

Namun fakta di lapangan menyebut, tidak ada proyek dikerjakan oleh empat perusahaan tersebut. Malahan, uang yang diterima mereka diduga dikembalikan kepada kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, kerugian negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 186 miliar.

Karenanya, atas perbuatan tersangka KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.