Sukses

Klaim Terbitkan 50 Surat Penyadapan, KPK Sebut Dewan Pengawas Tak Mempersulit

Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut, hampir setiap hari dia menerima permintaan dari tim penyelidik untuk melakukan penyadapan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pimpinan terus bersinergi dengan dewan pengawas. Menurut Alex, Dewan Pengawas KPK kerap mempermudah dalam penanganan perkara.

Menurut Alex, setiap pimpinan menerbitkan surat perintah penyadapan (sprindap), Dewas KPK kerap menyetujui.

"Jadi banyak yang sudah kami keluarkan, termasuk sprindap, sudah banyak saya pastikan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Alex menyebut, hampir setiap hari dia menerima permintaan dari tim penyelidik untuk melakukan penyadapan. Menurut Alex, selama pimpinan KPK jilid V ini dilantik, dia sudah menandatangani 50 sprindap.

"Sudah banyak, kalau sprindap sudah 50 sprindap. Saya kira hampir setiap hari saya tanda tangan sprindap," kata Alex.

Dari 50 sprindap yang dia tandatangani, dewan pengawas KPK tak mempersulit dalam hal perizinan. Alex pun mengapresiasi keberadaan dewan pengawas. "Saya pastikan dewas tidak mempersulit. Hampir semua sprindap itu dikabulkan kok," kata Alex.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hentikan 36 Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelikan tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020, atau semasa kepemimpinan Komjen Firli Bahuri.

"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).

Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang diterima awak media. Dalam dokumen itu juga menyebutkan ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020.

Menurut Ali, penghentian penyelidikan dilakukan demi kepastian hukum.

"Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," kata Ali.

Selain penghentian penyelidikan, dalam dokumen itu juga disebutkan KPK telah menekan 21 surat perintah penyidikan. Dua di antaranya dilimpahkan ke unit korsup pada 26 Desember 2019.

Ali menyebut, penghentian penyelidikan wajar dilakukan. Penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan tim penyelidik untuk menemukan apakah sebuah peristiwa pidana bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.