Sukses

Ajukan Uji Materi ke MK, Aspataki: UU Perlindungan Pekerja Migran Tidak Adil

Menurut Aspataki, UU tersebut sangat memberatkan pelaku usahanya sebab harus memiliki modal minimal Rp 5 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Menurut Aspataki, UU tersebut sangat memberatkan pelaku usahanya sebab harus memiliki modal minimal Rp 5 miliar.

Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud menilai, UU tersebut aneh dan tidak adil. "Masa Perusahaan Penempatan pekerja Migrannya kan sudah lama berdiri, sudah lama berjalan, masak harus dikenakan kewajiban deposit uang sampai Rp 1,5 Miliar. Kecuali kalau memang baru mau mendirikan Perusahaannya ya," ujar Saiful Mashud di Jakarta, Rabu (19/2).

Dengan adanya UU No 18 tahun 2017 ini, dia mengaku, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia jadi terbatas ruang geraknya. Lantaran aturan dari UU tersebut, kewenangan yang dahulu biasa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran diambil alih oleh Pemerintah. 

"Dulu, Perusahaan merekrut, membekali dengan pelatihan, mengurus dokumen seperti Passport, Visa sampai Medical Check Up. Tapi, sekarang semua diambil alih Pemerintah lewat Layanan Terpadu satu Atap (LTSA). Tapi, sampai saat ini, lebih dari dua tahun, LTSA tersebut belum jalan. Padahal, dalam aturannya P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran) hanya boleh merekrut dari LTSA. Lah kalau LTSA belum jalan, siapa dan apa yang mau direkrut?" kata Saiful Mashud.

Dia mengungkapkan alasan dari keberatan ini mengajukan judicial review ke MK adalah karena saat Pekerja Migran sudah berangkat ke negara tujuan, sudah bukan lagi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran. Berbeda dengan UU No 39 Tahun 2004, di mana tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (dahulu disebut PJTKI) berawal dari perekrutan, memberi pelatihan mengurus dokumen, mengurus keberangkatan, penempatan dan bahkan sampai Pekerja Migran tersebut kembali ke tanah air, atau sesuai dengan masa kontrak kerjanya.

"Begini, jadi kalau pekerja migran ini bekerja kemudian di sana pindah hingga tidak sama dengan perjanjian kerjanya, pindah itu bisa saja kita tidak tahu, bisa saja karena mereka ini memang ingin pindah atau majikannya yang memindahkan dan Pekerja Migrannya setuju tapi kita (Perusahaan) dipidana. Padahal ini tidak terjadi di Indonesia, dan sudah bukan kewenangan Perusahaan," terang Saiful.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Keempat Besok

Sidang lanjutan uji materi ini akan digelar hari Kamis, 20 Februari 2020, merupakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan dari perwakilan Pemerintah dan Komisi IX DPR RI.

Seperti diketahui, Aspataki atau Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia mengajukan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019 ini adalah Aspataki yang menguji Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI.

Pasal 54 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18/2017: Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 82 huruf a: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada: a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a.

Sedangkan Pasal 85 huruf a: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), setiap orang yang: a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a. (mdk/ded)

Reporter:  Dedi Rahmadi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.