Sukses

Polrestabes Surabaya Kabulkan Penangguhan Penahanan Penghina Risma

Ia mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang telah memaafkannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka Zikria Dzatil, dalam perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran di Surabaya memastikan tersangka yang merupakan ibu dari tiga orang anak asal Bogor, Jawa Barat, itu bisa menghirup udara segar hari ini.

"Kami kabulkan penangguhan penahanannya setelah melalui pengkajian berdasarkan gelar perkara yang berlangsung belum lama lalu di Polda Jatim," kata AKBP Sudamiran, Senin (17/2/2020).

Zikria terlihat keluar dari Gedung Anindita Polrestabes Surabaya sekitar pukul 13.15 WIB. Ia juga menggondong anak ketiganya yang masih kecil. Zikria didampingi suaminya, Daru Asmara Jaya dan kuasa hukumannya, Advent Dio Randy.

"Saya sangat-sangat bersyukur pada Allah atas semua ini. Saya ambil hikmahnya. Saya juga berterima kasih banyak kepada jajaran Polrestabes Surabaya, mulai dari penangkapan saya di Bogor, sampai penahanan, hingga keluar ini, banyak membantu saya dalam proses ini," ucap Zikria.

"Saya ingin bertemu dengan Bunda Risma untuk mengucapkan terima kasih secara langsung," imbuh dia.

Zikria ditetapkan sebagai tersangka setelah menghina Wali Kota Tri Rismahirini dengan sebutan yang dinilai tidak senonoh saat merespons banjir yang terjadi di Kota Surabaya melalui akun Facebook-nya pada tanggal 16 Januari lalu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Resmi Mencabut

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho saat dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin memastikan Wali Kota Tri Rismaharini secara pribadi telah resmi mencabut laporan perkara ini.

"Akan tetapi, pencabutan laporan perkara itu merupakan hal yang lain lagi. Tersangka tidak serta-merta langsung bebas setelah laporannya dicabut karena masih ada proses yang harus dilalui. Saat ini kami masih fokus pada penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka ZKR," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.