Sukses

Polisi Bantu KPK Cari Buronan KPK Eks Sekretaris MA Nurhadi

Pihak kepolisian turut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian turut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Ya sudah ada surat ke Mabes Polri ya," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Argo tidak merinci detail surat lembaga antirasuah tersebut. Yang pasti, polisi bergerak profesional sebagaimana upaya pencarian buronan lainnya.

"Nanti kita juga membantu mencari," jelas Argo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Selain Nurhadi, KPK juga menerbitkan surat DPO dan perintah penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

"KPK terbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2/2020) malam.

Ali mengatakan, dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri pada Selasa 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut. 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Perintah Penangkapan

Penerbitan surat DPO dilakukan setelah KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP, tekait dengan hal tersebut, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan," terang Ali.

Pasal 112 ayat 2 berbunyi setiap orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Ali menegaskan, KPK akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif. Tak hanya itu, KPK juga mengingatkan ancaman Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Kami ingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum," kata Ali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.