Sukses

Pengacara: Berlebihan Jika KPK Keluarkan Surat DPO ke Nurhadi

Maqdir beralasan, seharusnya KPK memeriksa terlebih dulu kinerja penyidiknya terkait patut tidaknya DPO diterbitkan terhadap Nurhadi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisin Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail menilai tindakan KPK berlebihan.

"Menurut hemat saya itu tindakan yg berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).

Maqdir beralasan, seharusnya KPK memeriksa terlebih dulu kinerja penyidiknya terkait patut tidaknya DPO diterbitkan terhadap mantan sekretaris MA tersebut. Sebab, menurut Maqdir surat pemanggilan terhadap kliennya tidak pernah ada sesuai domisili tinggal.

"Pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," jelas dia.

Selain itu, langkah DPO juga berlebihan dikarenakan kliennya ingin menempuh jalur praperadilan untuk melakukan pembuktian status tersangka terhadap Nurhadi tidak sah.

"Lagi pula sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan, kami juga sudah bersurat ke KPK untuk mohon menunda pemanggilan," dia menandasi.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat DPO Lainnya

Selain Nurhadi, KPK juga menerbitkan surat DPO dan perintah penangkapan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

"Penerbitan surat DPO dilakukan setelah KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin malam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.