Sukses

KPK Dalami Mekanisme PAW Harun Masiku di KPU

KPK mendalami mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP Harun Masiku di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP Harun Masiku di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Viryan Aziz, Kabag Umum KPU Yayu Yuliana, Kabiro Tekhnis KPU Nur Syarifah, serta Kasubag Pemungutan Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru pada Selasa (28/1/2020).

"Materi pemeriksaannya masih terkait dengan bagaimana mekanisme PAW dan terkait dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan seterusnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Setidaknya, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 16 saksi. Tim penyidik juga sudah menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Wahyu Setiawan serta apartemen Harun Masiku.

Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dari barang bukti tersebut, KPK berharap bisa menemukan keberadaan Harun Masiku.

"Apartemen Kebayoran milik tersangka HAR untuk kemudian di sana kita menyita berupa dokumen elektronik terkait dengan petunjuk keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku)," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.