Sukses

Hakim Bebaskan Romahurmuziy Bayar Uang Pengganti

Kendati tidak diwajibkan membayar uang pengganti, hakim menyatakan Romahurmuziy terbukti bersalah menerima suap dengan total Rp 346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Romi diwajibkan membayar uang pengganti dalam tuntutan jaksa atas penerimaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Ketua majelis hakim Fazal Hendri menilai Romahurmuziy dinyatakan telah mengembalikan seluruh uang yang diterima dari Haris Hasanuddin. Haris merupakan bekas Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur.

"Terdakwa Muhammad Romahurmuziy sudah mengembalikan Rp 250 juta dan Rp 20 juta. Pengembalian terdakwa sebagai uang pengganti. Maka majelis hakim menilai tidak adil terdakwa dibebani biaya pengganti," kata Fazal, Senin (20/1).

Kendati tidak diwajibkan membayar uang pengganti, hakim menyatakan Romi terbukti bersalah menerima suap dengan total Rp 346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

Dalam tuntutan jaksa, Romi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta.

Selain itu, majelis hakim menyatakan hak politik Romahurmuziy untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. Rujukan majelis hakim tidak berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Jerat Romi

Dalam vonis Romi, pasal yang digunakan adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Pasal 11 yakni penerima suap berupa hadiah atau janji yang dipidana penjara maksimal 5 tahun denda paling banyak Rp 250 juta.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.