Liputan6.com, Depok: Puluhan papan reklame berukuran sedang dan besar di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, dirobohkan petugas Satpol PP Kota Depok, Senin (26/6). Reklame itu terpaksa dirobohkan lantaran dipasang di tempat terlarang dan
masa berlakunya sudah habis.
Menurut Kasi Trantib Satpol PP Depok Dicki Erwin, puluhan papan reklame itu, dipasang di badan jalan dan ruang terbuka hijau sehingga mengganggu keindahan jalan. "Selain itu banyak yang tidak memiliki izin," kata dia.
Keberadaan papan reklame ini melanggar Perda no 14 tahun 2001 tentang larangan menempatkan papan iklan di sepanjang Jalan Margonda.(IAN)
masa berlakunya sudah habis.
Menurut Kasi Trantib Satpol PP Depok Dicki Erwin, puluhan papan reklame itu, dipasang di badan jalan dan ruang terbuka hijau sehingga mengganggu keindahan jalan. "Selain itu banyak yang tidak memiliki izin," kata dia.
Keberadaan papan reklame ini melanggar Perda no 14 tahun 2001 tentang larangan menempatkan papan iklan di sepanjang Jalan Margonda.(IAN)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.