Sukses

Ketua KPK Firli Bahuri Benarkan Pernah Bertemu Eks Bupati Muara Enim

Firli mengatakan pertemuan terjadi dikarenakan dirinya baru pulang menunaikan ibadah haji.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pertemuannya dengan Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani pada 31 Agustus 2019. Namun dia menyangkal terjadi obrolan khusus terkait materi dugaan kasus tindak pidana korupsi.

"Ya saya boleh bertemu dengan siapa saja yang jelas tidak ada (obrolan lain) selain bertemu," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Firli mengatakan pertemuan terjadi dikarenakan dirinya baru pulang menunaikan ibadah haji. Dia pun menampik mengetahui adanya kasus dugaan suap yang terjadi di Kabupaten Muara Enim.

"Nggak ada pembahasan apa-apa, orang baru pulang haji bertemu boleh dong, tidak tahu saya tidak tahu sama sekali (kasus suap), dan tidak terlibat apapun," jelas Firli.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyeret Nama Firli

Sebelumnya, sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar dengan terdakwa penerima suap Ahmad Yani menyeret nama Firli.

Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Palembang, mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir.

Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan eksepsi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp 22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.

Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 miliar, termasuk upaya memberikan 35 ribu dolar AS kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.

Maqdir menjelaskan Elvyn memanfaatkan silaturahim antara Firli Bahuri dengan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai 35 ribu dolar AS, uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.

Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan, Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.

"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, "ya, nanti diberitahu, tetapi biasanya bapak tidak mau," kata Maqdir.

Percakapan itu ternyata disadap oleh KPK, kata dia, tetapi KPK justru tidak memberitahu kepada Kapolri bahwa Kapolda Sumsel akan diberikan sejumlah uang oleh seseorang.

"Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri, kan sudah ada kerja sama supervisi antara KPK dan Polri, meski demikian tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu," ujar Maqdir menegaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.