Sukses

Soal Pencopotan Helmy Yahya, Anggota Komisi I: Dewas Tak Anggap Mediasi

Farhan mengatakan, Dewas TVRI tidak menganggap mediasi yang telah dilakukan oleh Kominfo dan Komisi I DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan angkat bicara soal pemberhetian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Farhan mengatakan, Dewas TVRI tidak menganggap mediasi yang telah diadakan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi I DPR RI pada 14 Desember 2019.

“Dewas main langsung keluar keputusan berarti mediasi kita selama ini tidak dianggap. Artinya Dewas ini tidak menganggap adanya Kominfo dan Komisi I DPR RI,” kata Farhan saat ditemui di kantornya, Gedung Nusantara I DPR RI, Jumat (17/01/2019)

“Walaupun sebenarnya, Dewan Pengawas memiliki hak melakukan pemberhentian sesuai Pasal 22-25 Peraturan Pemerintah (PP) 13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,”  sambungnya

Politisi Nasdem ini menjelaskan, hasil mediasi pada 14 Desember 2019,  Dewas lembaga penyiaran publik diminta untuk sementara menunda penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Umum. Sedangkan, Direktur Umum TVRI Helmy Yahya diminta mengirimkan surat pembelaan yang telah dibuatnya pada 16 Desember 2019.

Namun surat yang dikirim Helmy ditolak Dewas TVRI. Dalam surat keputusan Dewas TVRI Nomor 8/Dewas/TVRI/2020 bertanggal 16 Januari 2020 Helmy Yahya harus di berhentikan dari jabatan Direktur Umum TVRI.

Dalam point pertama surat itu dijelaskan, Helmy Yahya tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian hak siar yang memakan biaya yang sangat besar.

“Saudara tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siara berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI,” isi point pertama surat tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Akan Bertemu Dewas

Nantinya , Komisi I DPR RI akan melakukan pertemuan dengan Dewas TVRI pada 21 Januari 2020. Rencana dalam pertemuan tersebut, Dewas harus bisa membuktikan pemberhentian Helmy Yahya yang telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 22-25 Peraturan Pemerintah Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiara Publik.

“Apa benar memenuhi persyaratan. Kalau tidak, malah menjadi sengketa hukum,” ucap pria kelahiran Aceh tersebut.  

 

(Rizki Putra Aslendra)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.