Sukses

Arief Budiman Jamin Tak Ada Anggota KPU Lain Terlibat Kasus Suap Wahyu Setiawan

KPU memutuskan tidak dapat memproses permintaan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjamin, tidak ada anggota KPU lain yang terlibat dalam suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Hal tersebut menjawab peringatan anggota fraksi PDIP Johan Budi dalam rapat di Komisi II DPR.

"Sampai hari ini kan enggak ada dan kami sudah sampaikan ke publik, ke KPK juga gimana kami ambil keputusan untuk hal ini, yang kemudian disangkakan menjadi perkara kepada Pak Wahyu Setiawan," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). 

Dia pun santai menanggapi tudingan Johan Budi. Mantan Jubir KPK itu mengingatkan bisa saja anggota KPU lain terlibat kasus tersebut.

"Kalau memang ada yang terlibat silakan ditangkap. Kalau tidak terlibat jangan dikait-kaitkan. Tapi kalau ada yang terlibat silakan ditangkap. Gitu saja," tegas Arief.

Arief menegaskan, masalah PAW anggota DPR PDIP sudah selesai dalam pleno beberapa waktu lalu. KPU memutuskan tidak dapat memproses permintaan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Di luar proses itu, Arief menegaskan, sudah di luar kontrol KPU.

"Dalam surat kami kan sudah jelas bahwa kami sudah menetapkan, dan bahwa kami tidak dapat memproses usulan ini. Itu saja," ucapnya.

KPU, kata Arief, akan lebih hati-hati dan detail dalam proses pengambilan keputusan di masa depan. Selama ini KPU, lanjut Arief mengambil keputusan sesuai prosedur dan diambil dalam pleno yang jumlahnya sudah kuorum.

"Ya mungkin proses-proses pengambilan kebijakan harus dilakukan lebih detil. Ada yang menekan atau tidak," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wahyu Setiawan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.