Sukses

Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Patok Harga Rp 230 Juta

Pasien yang akan menggunakan serum stem cell ini harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebesar 8.000 dolar AS.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah klinik kesehatan di Kemang, Jakarta Selatan digerebek polisi pada Sabtu 11 Januari 2020. Dari hasil penyidikan, klinik yang menjalankan praktik suntik sel punca atau stem cell secara ilegal itu mematok harga Rp 230 juta atau sekitar 16.000 dolar AS untuk sekali suntik.

"Serum stem cell ini pelaku jual seharga 16.000 dolar AS atau sekitar Rp230 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto seperti dilansir dari Antara, Minggu (12/1/2020).

Suyudi mengatakan, pasien yang akan menggunakan serum stem cell ini harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebesar 50 persen, yakni jumlah 8.000 dolar AS.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke sebuah perusahaan di Jepang. Produk serum kemudian dikirim ke Indonesia, langsung dijemput oleh staf klinik di bandara dan dibawa ke klinik untuk segera disuntikan kepada pasien.

"Sisa pembayaran yang sejumlah 8.000 dolar AS dibayarkan pada saat selesai dilakukan penyuntikan stem cell tersebut," tutur Suyudi.

Pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM. Polisi bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap klinik tersebut.

"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," tambah Suyudi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klinik Kesehatan di Kemang Digerebek

Sebuah klinik kesehatan di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, digerebek polisi. Dirkrimum Polda Metro Jaya menyergap para pelaku pada Sabtu siang sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kami tangkap YW, manager, LJ marketing manager, dan OH dokter sekaligus pemilik klinik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2020).

Suyudi menjelaskan, Hubsch Clinic diduga melakukan praktik secara ilegal. Diduga dokter melakukan stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Praktik kedokteran secara ilegal dan tanpa ijin dengan modus penyuntikan stem cell tanpa izin edar BPOM, serta dokter yang melakukan penyuntikan tidak berkompeten," ujar dia.

Hubsch Clinic membuka kegiatan praktik sejak tiga tahun lalu di Indonesia. Dalam penggerebekan, polisi menyita kuitansi pembayaran, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. Kemudian, selang infus, alat suntik, alat septik dan registrasi pasien.

Saat ini ketiga pelaku digiring ke Polda Metro Jaya. "Kami akan lakukan pendalaman," tutup Suyudi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.