Sukses

Sepanjang 2022, Kejati DKI Jakarta Klaim Selamatkan Uang Negara Rp7,6 T hingga Puluhan Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun. Hal itu didapat dari penanganan perkara pidana dan perdata di Kejati DKI Jakarta sepanjang 2022.

"Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha," ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).

Reda menjelaskan, dari Rp7,6 triliun tersebut, di antaranya terdiri dari pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke kas negara.

"Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp5,7 triliun," terang dia.

Selain itu, lanjut Reda, Kejati DKI berhasil mengembalikan uang negara mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum.

"Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022 ini," ucap dia.

Kemudian, sambung Reda, terkait program tangkap buronan atau daftar pencarian orang, pihaknya telah menangkap sebanyak 19 tersangka dari total target sebesar 49 orang.

"Kita berupaya menangkap yang ada di wilayah kita dan berhasil di tahun 2022 ini 19 orang," papar dia.

Kemudian Kejati DKI Jakarta juga menangani perkara secara Restorative Justice (RJ) sebanyak 30 kasus. Hal itu dilakukan demi keadilan penuntutan sehingga tidak dilimpahkan ke pengadilan.

"Sedangkan yang diusulkan RJ 30 perkara. Sedangkan Untuk DKI Jakarta terdapat 32 perkara," jelas Reda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sepanjang 2022, Kejati Sulsel Klaim Pulihkan Aset BUMN Senilai Rp7 Triliun

Sebelumnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengklaim berhasil menyelamatkan sejumlah aset bermasalah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Sulsel selama tahun 2022.

Aset-aset tersebut masing-masing berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Garuda Nomor 1 Makassar milik PT. Pertamina (Persero) senilai Rp220.365.000.000, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Makassar seluas 19,57 Ha milik PT. Pelindo IV (Persero) senilai Rp5.700.000.000.000.

Kemudian ada aset tanah seluas 8.835 m² di Desa Punagaya Kabupaten Jeneponto milik PT. PLN (Persero) UPP Punagaya senilai Rp586.295.253.729 dan gardu induk PLN berupa tanah dan bangunan di Jalan Gunung Latimojong Makassar juga milik PT. PLN senilai Rp405.405.206.983.

Selanjutnya, aset berupa tanah seluas 615 m² dengan bangunan seluas 431 m² terletak di Jalan Andi Mappanyukki Nomor 11 Makassar milik PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) senilai Rp3.132.822.000, rumah dinas PT PLN (Persero) di Jalan Sungai Cerekang Makassar senilai Rp75.025.314.525 dan aset berupa tanah dan bangunan Instalasi Kebun Benih (IKB) Batukaropa yang terletak di Desa Bonto Manai (Kampung Masagena) Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba seluas 623.950 M² milik Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulsel dengan nilai Rp935.925.000.000.

"Total nilai aset milik BUMN itu senilai Rp7.947.963.898.766," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Raden Febrytriyanto dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 28 Desember 2022.

 

3 dari 5 halaman

Catatan Akhir Tahun 2022, Polda Kaltara Tuntaskan Kasus 60% Lebih Banyak dari 2021

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara melaporkan, sebanyak 26 kasus berhasil ditutaskan sepanjang tahun 2022.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan, raihan itu menjadi catatan akhir tahun (Catahu) yang lebih baik dari tahun sebelumnya karena jumlah tersebut 60 persen lebih tinggi dibanding tahun 2021.

"Dari total 26 kasus tersebut, 11 kasus masuk tahap p 22, 3 Kasus p 21, 3 kasus rj/sp 3, 2 kasus lidik dan 6 kasus dalam tahap sidik," kata Hendy dalam keterangan pers diterima, Sabtu (31/12/2022).

Dia mengungkapkan, terdapat sejumlah kasus besar di wilayah hukumnya, mulai dari yang menjadi perbincangan ditengah masyarakat, hingga melibatkan oknum aparat.

“Pertama, pengungkapan perkara perdagangan ratusan karung pakaian bekas atau cakar (ballpress) ilegal dari Malaysia, pengungkapan perkara pergadangan Kosmetik tanpa izin edar dari kantor balai pom, dan pengungkapan perkara tindak pidana Korupsi revitalisasi saluran mansalong,” urai Hendy.

Tidak hanya itu, Hendy melanjutkan, pihaknya juga menangani perkara tindak pidana Korupsi landscape malinau. Kemudian pengungkapan tindak pidana korupsi OTT KSOP Tarakan dan pengungkapan perkara tindak pidana Pertambangan ilegal di wilayah kecamatan sekatak.

“Kami juga menungkap perkara BBM yang tidak sesuai dengan dokumen, lalu pertambangan ilegal di Wilayah kecamatan sekatak dan perkara tindak pidana penipuan online dengan mengatasnamakan Dirreskrimum polda kaltara, juga pengungkapan penanganan perkara Tindak pidana penipuan jual beli mobil online,” jelas dia.

Hendy mengakui, capaian timnya selama setahun ini dilakukan secara maksimal walau memiliki personel yang terbatas. Meski baru 38 persen dari kekuatan total timnya, hal itu tidak menyurutkan prestasi yang dicapainya.

“Semua personel bekerja sesuai level kompetensi dan networking sehingga menghasilkan capaian prestasi sesuai tujuan organisasi. Alhamdulilah, berkat anak buah yang hebat, bekerja dalam satu tim yang solid, dapat menunjukan performa terbaik Ditkrimsus Polda Kaltara,” bangga dia.

Hendy percaya, dinamika pelaksanaan tugas fungsi reserse Kriminal khusus polda kaltara tahun 2022 ini merupakan gambaran sejauh mana kualitas kinerja penegakan hukum yang telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Tegas dan cekatan dalam menangani suatu perkara mampu membangun tim yang solid serta Presisi di Ditreskrimsus Polda Kaltara,” kata dia.

 

4 dari 5 halaman

Catatan Hukum Garut 2022: Tindak Asusila Meroket, Kasus Korupsi Anggota Dewan Masih Nunggak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat mencatat kenaikan secara signifikan kasus asusila terutama kasus pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan orang tua, serta anggota keluarga terdekat korban.

“Memang kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika masih menduduki posisi pertama, namun kasus pencabulan dan rudapaksa menunjukan kenaikan signifikan di Garut,” ujar Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, dalam rilis ‘Transparansi Kinerja Periode Januari – Desember 2022’ di kantornya, Kamis 29 Desember 2022.

Menurutnya, penyelesaian kasus pidana umum di Kejari Garut tuntas hampir 100 persen, seiring pelimpahan perkara hingga meja persidangan di Pengadilan.

“Total kasus yang masuk setahun ini dari Januari hingga Desember sebanyak 385 perkara atau rata-rata sekitar 30 perkara lebih sebulan masuk ke Kejari,” ujar dia.

Dari jumlah itu, kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika masih menduduki posisi pertama, diikuti kasus pencurian dengan pemberatan, kemudian kasus pencabulan dan rudapaksa yang dilakukan orang tua dan warganya.

“Kami juga memberikan upaya restorative Justice (RJ) untuk dua perkara 362 yakni pencurian hp, satu lagi kasus narkotika yakni pengguna pemula yang menggunakan narkotika, dia tidak usah masuk penjara tapi direhat di panti rehab Adhiyaksa,” kata dia.

Namun dari beberapa kasus pidana umum yang cukup menonjol, pengungkapan kasus Jenderal Negara Islam Indonesia (NII), hingga kesuksesan Kejari Garut mendirikan kampung Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Samarang menjadi penilaian tersendiri.

“Untuk pembentukan kampung RJ masih terus berlanjut, tak lupa kami memberikan traning untuk satgas RJ agar mereke mengerti dan faham hukum,” kata dia.

 

5 dari 5 halaman

Kasus Lainnya

Sementara dari pidana khusus atau pidsus, kasus yang cukup menonjol yakni penangkapan Tatang Hermawan, napi kasus korupsi pengadaan komputer di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) yang buron 10 tahun.

Kemudian kasus penangkapan kasus korupsi dana desa yang dilakukan K, Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Garut.

“Kinerja pidsus tahun ini juga mampu menghasilkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) pengembalian ganti rugi negara dari korupsi hingga Rp 1,1 miliar lebih,” kata dia.

Namun meskipun demikian, Neva mengakui lembaganya masih memiliki beberapa utang tunggakan penyelidikan beberapa kasus rasuah di Garut, seperti kasus pokir anggota DPRD, BOP dan reses pimpinan dan anggota dewan dan lainnya.

“Totalnya ada sekitar tujuh kasus, empat di antaranya merupakan tunggakan, sisanya merupakan hasil penyelidikan tahun ini,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.