Sukses

Lebih dari 300 Warga DKI Korban Banjir Siap Gugat Pemprov DKI

Lebih dari 300 warga DKI Jakarta telah mendaftarkan diri ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 untuk menggugat Pemprov DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Lebih dari 300 warga DKI Jakarta telah mendaftarkan diri ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020. Mereka akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas bencana banjir yang terjadi pada 1 Januari 2020.

Anggota tim advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis, mengatakan kemungkinan jumlah warga DKI akan terus bertambah karena masih banyak warga yang mendaftar dengan mengirimkan email ke banjirdki2020@gmail.com.

"Iya, sudah melebihi jumlah itu (300)," ujar Diarson, Rabu (8/1/2020).

Hingga kini posko pendaftarannya pun belum ditutup. Meski begitu, ia menegaskan tidak ada batas jumlah penggugat.

Sementara itu, kata Diarson, aduan akan ditutup sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan.

"Tidak ada target jumlahnya, kami terima terus saja," ujarnya.

Saat ini, tim Diarson masih memverifikasi dan mengklasifikasi pendaftaran warga. Warga yang mendaftar sendiri diminta menyertakan data yaitu nama, alamat, nomor HP, bukti KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, serta foto-foto bukti kerugian akibat banjir.

"Untuk laporannya terus kami verifikasi dan kelompokan," ujar Diarson.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Antisipasi Pemprov DKI

Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas antisipasi adanya potensi pengajuan gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) terkait banjir pada 1 Januari 2020 oleh masyarakat.

"Tadi sudah dibahas gugatan (class action). Itu nanti biro hukum yang menjawab," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Juaini Yusuf di Balai Kota DKI, Senin (6/1/2020).

Juaini menuturkan, potensi tersebut telah dibahas bersama dalam rapat antara gubernur bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dan nantinya diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta.

"Kalau kami di Dinas SDA kan teknisnya saja," ujar Juaini seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial mengajak LBH Jakarta untuk mengajukan gugatan class action karena banjir di Ibu Kota.

"Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," ujar dia dalam video yang diunggah pada Sabtu (4/1/2020) lalu.

Hotman Paris Hutapea mengatakan, banjir Jakarta telah memenuhi syarat untuk masyarakat melakukan gugatan class action.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.