Sukses

Anies Sebut Jakarta Kota dengan Jumlah Pejalan Kaki Paling Rendah di Dunia

Jakarta merupakan kota dengan jumlah pejalan kaki paling rendah dibandingkan dengan kota-kota besar dunia. Anies mengajak semua warga untuk lebih sering berjalan kaki maupun bersepeda.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, Jakarta merupakan kota dengan jumlah pejalan kaki paling rendah dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di dunia. Oleh karena itu, Anies mengajak semua warga untuk lebih sering berjalan kaki maupun bersepeda.

"Kita sedang mendorong supaya masyarakatnya mau berjalan kaki. Jakarta ini dari kota-kota besar di seluruh dunia, kita adalah kota dengan jumlah pejalan kaki paling rendah," kata Anies di  Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Minggu (15/12/2019).

Saat ini, Anies menyebut warga Jakarta masih lebih memilih berpergian menggunakan kendaraan motor. Ia mengajak mulai saat ini agar sepeda tidak sekadar dipandang sebagai alat berolahraga, melainkan juga harus dianggap sebagai transportasi.

"Kita cenderung naik kendaraan beroda. Begitu keluar rumah, naik motor, naik mobil. Jarang sekali berjalan kaki," katanya.

Untuk mendorong warga, Pemprov DKI sedang memperlebar trotoar dan jalur sepeda. Harapannya warga bisa termotivasi dan terbiasa berjalan kaki dan bersepeda. 

"Jadi nanti insyaallah dengan trotoar yang sudah dilebarin, jalan kaki akan lebih leluasa. Kemudian ini penting, anak kita diajak berjalan kaki, terbiasa berjalan kaki. Jalan kaki itu sehat apalagi kalau dikerjakan rutin, tidak hanya di hari Minggu," kata Anies.

Mantan Mendikbud itu mengatakan selain lebih sehat, bersepeda juga tidak menambah polusi di Jakarta. "Harganya murah, tidak ada polusi," ucap Anies

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pergub Jalur Sepeda

Diketahui, Anies sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan jalur sepeda. Dengan terbitnya Pergub tersebut, maka pelanggar dan penerobos jalur sepeda akan diberikan sanksi.

Pergub dengan nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda diterbitkan pada 20 November 2019.

Dalam Pergub itu dijelaskan kawasan yang disediakan untuk jalur sepeda yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Lalu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Sedangkan kendaraan yang diperbolehkan untuk lewat di jalur sepeda yakni sepeda listrik, sepeda biasa, otopet, skuter, hoverboard, dan unicylce.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.