Sukses

KPK Kecewa Internal Garuda Indonesia Masih Bobrok

KPK menilai, Garuda Indonesia seolah tak belajar dari kasus suap yang menjerat eks dirutnya, Emirsyah Satar.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku kecewa atas penyelundupan komponen motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia.

Terlebih, yang diduga melakukan penyelundupan adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara. Menurut Laode, Garuda Indonesia seolah tak berkaca dari kasus suap pengadaan mesin dan pesawat yang menjerat mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar.

"Kalau sekarang kasusnya (suap Emirsyah Satar) saja baru mau disampaikan ke pengadilan sudah ada lagi kejadian yang sama di Garuda, ya kecewalah. Masyarakat kecewa dan KPK juga kecewa seperti itu," kata Laode Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2019).

Laode Syarif kecewa lantaran kasus suap terhadap Emirsyah Satar baru saja dilimpahkan tim penyidik ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. Belum juga disidangkan, sudah ada lagi kasus di PT Garuda Indonesia yang menjadi sorotan.

Laode Syarif mengatakan, manajemen PT Garuda Indonesia seharusnya menjadikan kasus yang menjerat Emirsyah sebagai momentum untuk memperbaiki internal.

"Garuda itu kan pernah tergelincir dengan kasus yang sangat besar. Oleh karena itu saya pikir kasus Pak Emirsyah Satar itu kita jadikan momentum untuk memperbaiki manajemen Garuda," kata Syarif.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aliran Suap Eks Dirut Garuda

Hal senada dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, seharusnya manajemen PT Garuda Indonesia memperbaiki tata kelola yang dinilai masih bobrok.

Apalagi, KPK juga menemukan dalam kasus Emirsyah Satar aliran suap sebesar Rp 100 miliar yang disinyalir turut dinikmati oleh pejabat di PT Garuda Indonesia. Saat awal mengungkap kasus suap di Garuda, KPK hanya menemukan suap sebesar Rp 20 miliar.

Penerimaan terhadap diduga para petinggi Garuda Indonesia dan pihak lainnya itu akan dibeberkan di Pengadilan Tipikor dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

"Mestinya tidak terjadi lagi ya kalau pengendalian internal di Garuda Indonesia berjalan setelah penanganan perkara ini. Kami juga pada proses investigasi awal kan cukup dibantu manajemen Garuda pada saat itu, mestinya (kasus Emirsyah) ini jadi pembelajaran agar tidak ada lagi yang namanya fee apalagi rekayasa seolah-olah itu masuk pada rekening lain dan terjadi lagi baik di Garuda Indonesia atau BUMN lain," kata Febri, Jumat, 6 Desember 2019 malam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.