Sukses

Pegawai Akan Mundur Usai Pemberlakuan UU KPK?

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tiga pegawai akan mengundurkan diri. Sedangkan sejumlah pegawai dalam posisi menunggu perkembangan.

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar mengejutkan mengenai internal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tiga pegawai lembaga antirasuah akan mengundurkan diri, sedangkan lainnya dalam posisi menunggu perkembangan.

Kabar tersebut disampaikan Ketua KPK saat rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu 27 November 2019. Ini adalah rapat terakhir DPR dengan Agus Rahardjo dan sejawatnya yang bulan depan bakal memungkasi masa jabatan mereka.

Menurut Agus, keputusan mundur tiga pegawai di lembaga yang dia pimpin akibat dari diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019. Revisi atau perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagaimana perkembangan dan perubahan di KPK saat ini? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.