Sukses

Pencairan Uang Kompensasi Dobel Trek Bogor-Sukabumi Tunggu Ridwan Kamil

Appraisal bangunan terdampak proyek jalur rel ganda atau double track Bogor-Sukabumi sudah selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat menyatakan proses penilaian (appraisal) bangunan terdampak proyek jalur rel ganda atau dobel trek Bogor-Sukabumi sudah selesai.

Kini, pencairan uang kompensasi bagi ribuan warga di sempadan jalur rel kereta tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Betul, sudah ada nilai appraisalnya. Apabila dari Pemprov Jabar sudah disetujui, baru bisa dibayarkan. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Pak Gubernur," kata Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Achyar Pasaribu, Jumat (29/11/2019).

Namun untuk pencairan uang kerohiman, dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama sebanyak 1008 bidang meliputi wilayah Kelurahan Paledang, Gudang, Bondongan, Lawang Gintung, Cipaku, Genteng, Kertamaya, dan Desa Cibalung. Sedangkan tahap dua meliputi Kelurahan Batu Tulis dan Empang sebanyak 1.169 bangunan.

"Tahap pertama dicairkan Desember ini. Tahap berikutnya awal tahun 2020," ujar Achyar.

Achyar menjelaskan, pencairan uang kerohiman proyek dobel trek Bogor-Sukabumi dibagi dua tahap lantaran anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar kompensasi sekitar 2.177 bidang meliputi rumah, tempat usaha, dan lainnya.

Saat ini, dana yang tersisa hanya Rp 20 miliar, dari total anggaran 2019 yang disediakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp 56,6 miliar.

"Sebab di bulan Agustus sudah kita gunakan sekitar Rp 33 miliar untuk pembayaran kompensasi di wilayah Cicurug dan Cigombong," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Tahap

Oleh sebab itu, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat membuat skema pembayaran menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dibayarkan akhir tahun ini dengan menggunakan sisa anggaran sebesar Rp 20 miliar.

"Tahap kedua kebutuhannya sekitar Rp 26 miliar dan akan dibayar di tahun anggaran 2020," ujar Achyar.

Achyar menjelaskan, pembayaran kompensasi tersebut sebagai pengganti uang pembongkaran, sewa rumah selama setahun, dan mobilisasi barang-barang. Selain itu, apabila rumahnya dijadikan tempat usaha, mereka juga akan mendapat biaya kehilangan pendapatan apabila rumahnya dijadikan tempat usaha.

"Yang menerima uang kerohiman bangunan di atas usia 10 tahun," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini