Sukses

DPR Bakal Bentuk Panja Pemberantasan Narkoba

Mulfachri mengungkap alasan mengapa penting membuat panja pemberantasan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Dalam rapat itu disepakati akan ada pembentukan panitia kerja (Panja) Pemberantasan Narkoba.

"Jadi rapat Komisi III hari ini mengusulkan pembentukan panja pemberantasan narkoba, dan pembentukan ini akan kita minta persetujuannya di rapat pleno Komisi III," kata Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap dalam RDP, Kamis (21/11/2019).

Mulfachri mengungkap alasan mengapa penting membuat panja pemberantasan narkoba. Sebab, sampai saat ini narkoba belum dicegah untuk masuk ke Indonesia.

"Jumlah barang yang masuk dan seterusnya tidak kunjung berkurang. Berangkat dari keprihatinan itu saya kira memang tidak terlalu berlebihan rapat ini untuk memutuskan segera membuat panja," ungkapnya.

Politikus PAN ini menjelaskan, panja akan bekerja secara simultan dalam waktu enam bulan atau satu tahun. Diharapkan juga panja itu bisa memperkuat BNN dan lembaga lainnya yang bertugas memberantas narkoba.

"Yang terpenting adalah output dari panja itu yaitu bisa membantu aparat BNN dan lembaga lainnya yang memiliki tupoksi pemberantasan narkotika memiliki peta jalan untuk melakukan tugas secara maksimal sehingga kita tak lagi berdebat selama ini," ucapnya.

Kepala BNN Heru Winarko menyambut baik rencana pembentukan panja. Dia berharap panja bisa memperkuat tugas-tugas BNN ke depannya.

"Kalau panja itu mendukung karena akan memperkuat kita yang memplot kita misalnya kerja sama kita di dalam penanganan di lapas. Itu tentu kalau ada dari ini bisa akan memperkuat kita bagaimana untuk pengawasan lebih ketat gitu," ujar Heru.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Terkait Revisi UU Narkotika

Heru menegaskan panja ini tidak ada kaitannya dengan revisi Undang-undang Narkotika. Kata dia, dalam panja hanya akan berkoordinasi untuk pemberantasan narkoba saja.

"Tidak itu mungkin berkaitan bagaimana berkoordinasi berkomunikasi. bagaimana koordinasi dengan instansi lain dalam hal pemberantasan narkoba. Karena kita akui Inpres Nomor 65 itu juga menyatakan penangan narkoba itu bukan hanya BNN. Bersama-sama," tandasnya.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.