Sukses

Nurul Ghufron Yakin Usianya Tak Langgar UU KPK

Keyakinan Ghufron tak melanggar UU KPK lantaran saat dirinya terpilih menjadi komisioner KPK, UU KPK yang baru belum disahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nurul Ghufron yakin usianya yang belum 50 tahun tak melanggar UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dalam UU yang baru tersebut terdapat Pasal 29 huruf e yang mensyaratkan pimpinan KPK berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Sedangkan usia Ghufron saat ini masih 45 tahun.

Keyakinan Ghufron tak melanggar UU KPK lantaran saat dirinya terpilih menjadi komisioner KPK, UU KPK yang baru belum disahkan. Ghufron disahkan sebagai pimpinan KPk pada 16 September 2019, dalam Rapat Paripurna DPR. Sementara UU hasil revisi disahkan DPR sehari kemudian atau 17 September 2019.

"Berkaitan dengan pasal 29 e (UU 19/2019) persyaratan usia pimpinan KPK sebagaimana disampaikan pimpinan DPR, bahwa saya diproses pada saat UU 30/2002 versi lama yang mempersyaratkan masih usianya 40 tahun," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

"Maka kemudian apa yang telah diproses dan diparipurnakan di DPR itu sudah terjadi sebelum UU KPK yang baru, yang belum direvisi. Setiap UU kan tidak boleh berlaku surut. Intinya begitu," kata Ghufron menambahkan.

Sebagai pimpinan KPK terpilih, Ghufron memastikan bakal patuh dan menegakkan UU nomor 19 tahun 2019. Apalagi, UU tersebut telah diundangkan."Itu sudah menjadi keputusan dan diundangkan. Maka bagi kami adalah akan menegakkannya," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Datangi KPK

Sebelumnya, pimpinan KPK terpilih Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Lili mengaku, datang ke markas antirasuah untuk beradaptasi sebelum akhirnya bekerja di Gedung Merah Putih KPK.

"Kita adaptasi. Terus kita ngobrol dengan pimpinan yang ada, kebetulan kita bertemu dengan Pak Laode (Syarif) Pak Alex (Marwata), dengan Ibu Bas (Basaria Panjaitan)," ujar Lili di Gedung KPK.

Lili mengaku, hanya berbincang santai dengan ketiga pimpinan KPK saat ini. Tak ada di dalamnya pembicaraan mengenai UU KPK yang baru maupun pembicaraan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Enggak, enggak. Enggak seberat itu, tadi kita say hello saja dan ngopi bareng," kata Lili.

Lili memastikan, kedatangannya ke markas antirasuah agar nanti ketika menjadi pimpinan yang sah tidak kaku dengan gedung KPK. Apalagi, tak lama lagi Lili dan Ghufron akan bekerja di Gedung KPK.

"Iya karena kan kita paling enggak kalau habis pelantikan terus kita kemari, kayaknya enggak efektif yak untuk belajar. Jadi perkenalan dulu. jadi sebelum tanggal 19-20 Desember saat pelantikan mungkin kita bisa satu atau dua kali kemari, bertemu dengan teman-teman, pegawai dan struktur," kata Lili.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.