Sukses

Aspataki Ajukan Judicial Review UU No 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran

Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud menyatakan, pihaknya melihat pemerintah belum siap melaksanakan amanat undang-undang ini.

Liputan6.com, Jakarta Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud menyatakan, pihaknya melihat pemerintah belum siap melaksanakan amanat undang-undang ini.

Menurutnya, kalau saat ini semua tunduk dengan UU ini jelas tidak ada penempatan, layanan terpadu satu atap yang berfungsi melayani dan melindungi serta mempertemukan pekerja migran Indonesia kompeten dengan P3MI (Perusahaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

"Itu sebabnya kita menguji 3 pasal dalam UU 18/2017 ke MK dengan harapan membantu pemerintah agar dapat menjalankan UU ini," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12/2019).

Dia juga berharap agar nantinya bisa membantu PMI agar jelas haknya dan P3MI mendapatkan kepastian hukum.

"Semoga P3MI dapat memperoleh keadilan di MK, sehingga anggota Aspataki dapat mempertingkan untuk melanjutkan bisnis ini atau tidaknya," pungkasnya.

Diketahui, dalam UU 18/2017 PM31 hanya diberi tugas mencari jobs order dan menempatkan. Padahal sebelumnya di UU 39/2004 mereka bisa merekrut, melatih dan menempatkan Pekerja Migran Indonesia sesuai kompetensi. Adanya perubahan ini, membuat P3 MI tak ubahnya restoran kosong, karena tidak bisa masak sendiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.