Sukses

Dalami Mekanisme Izin Berobat Napi, KPK Periksa Dokter dari Rumah Sakit Rosela, Karawang

Dokter Fuisal Muliono Tjandra dimintai keterangan dalam kasus penerimaan hadiah terkait pemberian perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang dokter dari Rumah Sakit Rosela, Karawang, Jumat (8/11/2019).

Dokter Fuisal Muliono Tjandra dimintai keterangan dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Plh. Kepala Biro Humas, Chrystelina G. Sitompul mengatakan, keterangan saksi untuk mengetahui aturan yang harus dipenuhi narapidana sebelum berobat ke luar Lapas.

"KPK mengkonfirmasi pengetahuan bagaimana narapidana bisa berobat keluar dari lembaga pemasyarakatan," ucap dia Jumat malam (8/11/2019).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Selain Wahid, KPK juga menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan almarhum Fuad Amin.

Penetapan tersangka terhadap mereka merupakan pengembangan perkara kasus suap yang sama yang lebih dahulu menjerat Wahid Husein. Kasus tersebut bermula dari OTT terhadap Wahid Husein.

Dalam kasus ini, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy. Sementara kepada Wahid Husein, Wawan diduga memberi Rp 75 juta. Selain itu, Wahid Husein juga diduga menerima gratifikasi berupa dua buah mobil mewah dari warga binaan.

Sedangkan terhadap Rahadian, KPK menjeratnya lantaran menyuap Wahid Husein. Rahadian merupakan Dirut PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan kerja sama pembinaan warga binaan.

Rahadian diduga diminta Wahid untuk membeli mobil Wahid senilai Rp 200 juta. Tak hanya itu, Rahadian juga bersedia membelikan mobil baru untuk Wahid senilai Rp 500 juta.

Saat mobil tiba, Rahadian disebut meminta Wahid membayar cicilan Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid menolak sehingga Rahadian membayar cicilan itu.

Terkait dengan tersangka Fuad Amin lantaran sudah meninggal, maka proses penyidikannya dihentikan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Kasus

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 6 orang dan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit mobil Mitsubihi Pajero Sport Dakkar hitam. Selain mobil, tim mengamankan uang sebesar Rp 280 juta dan USD 1.410.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka, dari unsur Kepala Lapas, staf Lapas dan dua Narapidana kasus korupsi dan pidana umum. Empat orang tersangka tersebut telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK