Sukses

Fit and Proper Test Kapolri Digelar Pekan Depan

Pengganti Tito saat ini diisi oleh Plt Kapolri, yakni Komjen Ari Dono Sukmanto.

Liputan6.com, Jakarta - Tito Karnavian telah resmi dilantik menjadi Menteri Dalam Negeri. Jabatan Kapolri yang sebelumnya diemban oleh Tito nantinya akan diisi oleh Komjen Idham Azis.

Nama Idham pun sudah diajukan Jokowi ke DPR. Rencananya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini akan mengikuti fit and proper test pada pekan depan.

"Ya pekan depan," ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Meski nama Kapolri baru telah muncul, DPR belum bisa melakukan fit and proper test lantara belum terbentuk komisi-komisi.

"Ya nunggu Komisi III disepakati dulu. Kan Komisi III baru minggu depan, setelah itu ya langsung kita adakan fit and proper test. Kan Komisi III nya belum dilantik," ucap dia.

Menurut Dasco, pengganti Tito saat ini diisi oleh Plt Kapolri, yakni Komjen Ari Dono Sukmanto.

"Masih pltnya pak Ari Dono," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengundurkan Diri

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kapolri. Pemberhentian tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR.

Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR untuk memberhentikan Tito dari jabatan Kapolri. Menurut dia, Tito mengajukan pengunduran diri sebagai Kapolri lantaran akan mengemban tugas baru.

"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya, untuk itu kami mohon persetujuan dewan dapat disetujui," ucap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019.

"Setuju," jawab anggota dewan.

DPR sebelumnya menerima Surat Presiden nomor R15 tanggal 2 Oktober 2019 terkait permintaan persetujuan pemberhentian Tito dari jabatan Kapolri.

Diketahui berdasarkan undang-undang, pengangkatan dan pemberhentian jabatan Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.