Sukses

Penggeledahan Usai, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Dinas PU Medan

Penggeledahan ini dilakukan pasca-ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Liputan6.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah berkas dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan di Jalan Pinang Baris Medan, Sabtu (19/10/2019).

Dikutip dari Antara, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK sejak pukul 09.00 WIB, baru selesai pukul 19.37 WIB. Para penyidik keluar membawa dua buah koper dengan ukuran besar dan duah buah kardus ukuran kecil yang berisikan dokumen.

Mereka pergi meninggalkan Kantor Dinas PU Medan dengan mengendarai tiga unit mobil.

Penggeledahan ini dilakukan pasca-ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) selaku Kepala Bagian Protokoler kota Medan.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pihak yang Memberi

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.