Sukses

Kejagung Periksa 2 Auditor Kementan Dalami Kasus Dugaan Korupsi Alsintan

Kejaksaan sebelumnya telah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dalam pelaksanaan Program Kedaulatan Pangan Tahun Anggaran 2015 Di Kementerian Pertanian RI. Teranyar, Kejagung menegaskan memeriksa dua auditor di Kementan, hari ini.

"Pada hari ini Selasa, 8 Oktober 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian dalam pelaksanaan program kedaulatan pangan Tahun Anggaran 2015 pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (9/10/2019).

Dua auditor itu adalah, Sutresno dan Siti Noor Jannah yang merupakan auditor pada Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI tahun 2015.

"Keduanya ditelisik terkait dengan hasil audit pengadaan alat dan mesin pertanian dalam pelaksanaan program kedaulatan pangan Tahun Anggaran 2015 di Kementerian Pertanian. "Keduanya masih aktif bekerja di Kementan," imbuhnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal dimana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, pada tahun 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian (peningkatan produksi padi, jagung, kedelai) berupa Traktor Roda Dua, Pompa Air, Traktor Roda Empat, Rice Tranplanter, Seeding Tray dan Excavator.

Pengadaan itu bersumber dari APBN Refocusing Tahun Anggaran 2015 dan APBN-P Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 1.658.000.000.000. Adapun mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan system e-Purcasing dengan harga e-Katalog, yang ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarkan 5 Sprindik

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebelumnya telah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015.

Kelima sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray, dan pompa air.

Sejumlah saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan untuk membuat terang perkara tersebut. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.