Sukses

Ribuan Mahasiswa Tutup Jalan Menuju Istana Bogor

Kendaraan roda empat maupun sepeda motor hanya bisa melaju tersendat karena hanya diberi ruang satu lajur dari arah Jalan Otista menuju Istana Bogor.

Liputan6.com, Bogor - Ribuan mahasiswa memenuhi depan Gedung Balai Kota Bogor, Jalan Juanda, Kota Bogor, Selasa (24/9/2019).

Kehadiran mereka menutup seluruh Jalan Juanda akses menuju Istana Kepresidenan Bogor, yang jaraknya hanya sekitar 300 meter dari Gedung Balai Kota. Ribuan mahasiswa beralmamater warna ungu ini terlihat tumpah ruah di sana.

Kendaraan roda empat maupun sepeda motor hanya bisa melaju tersendat karena hanya diberi ruang satu lajur dari arah Jalan Otista menuju Istana Bogor.

Mahasiswa dari perguruan tinggi Universitas Pakuan Bogor ini menolak terhadap pelemahan KPK, menolak RUU Pertanahan, RKUHP, pencemaran lingkungan.

"Tolak UU KPK, tolak RUU KUHP," teriak ribuan mahasiswa.

Tak hanya itu, ribuan mahasiswa itu juga menuntut pelanggaran HAM dan kriminalisasi dari aparat kepolisian terhadap sejumlah mahasiswa tersebut pada aksi demo di Tugu Kujang, Jumat 20 Septber 2019 lalu. Pada aksi demo itu dilaporkan 8 orang mahasiswa terluka akibat dipukuli sejumlah oknum polisi.

"Pak Polisi, Pak Polisi jangan pukuli kami. Polisi harus tanggung jawab," kata pendemo.

Bentrokan tersebut dipicu saat sejumlah mahasiswa hendak pulang ke kampus usai melakukan demo, namun dalam perjalanan mereka dihadang petugas karena dituding hendak menutup jalan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Teatrikal

Tak hanya meneriakkan tuntutan, mahasiswa juga membentang spanduk tuntutan mereka dan menggelar aksi teatrikal di tengah jalan. Massa juga terlihat menyebar di ruas jalan Juanda.

Setelah mendapat instruksi dari koordinator lapangan, ribuan mahasiswa itu masuk ke halaman Balai Kota Bogor. Lalu lintas kendaraan pun kembali normal meski laju kendaraan masih tersendat.

Seperti diketahui, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak revisi UU KPK dan pengesahan RKUHP tersebut.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini