Sukses

Tersandung Kasus Suap, Imam Nahrawi: Keluarga Saya Sangat Terpukul

Imam memastikan, akan mematuhi dan mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengaku, keluarganya sangat terpukul ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keluarga sangat terpukul," ungkap Imam rumah dinasnya, kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Imam mengaku, siap dengan segala risiko setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya yakin keluarga saya tahu ini risiko jabatan saya sebagai menteri. Harus siap dengan segala sesuatu," ucap Imam.

Imam memastikan, akan mematuhi dan mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya tersebut. 

"Saya sudah dengar apa yang disampaikan pimpinan KPK, saya akan patuh dan mengikuti proses-proses hukum yang ada," ucap Imam.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Suap

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.