Sukses

Menpora Imam Nahrawi: Saya Akan Patuh Ikuti Proses Hukum yang Ada

Imam Nahrawi meminta kepada semua pihak menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, akan patuh kepada proses hukum yang menimpanya.

"Saya mendengar apa yang disampaikan pimpinan KPK, tentu saya sebagai warga negara akan patuh mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi meminta kepada semua pihak menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah. Dia harap, proses penetapan tersangkanya ini bukan bersifat politik dan di luar hukum.

"Karena saya akan hadapi, kebenaran harus dibuka seluas luasnya. Saya akan hadapi proses hukum," kata Imam Nahrawi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Selain Menpora Imam Nahrawi, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum (MIU).

"Dalam penyidikan tersebut, ditetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (18/9/2019).

Miftahul Ulum sudah ditahan oleh lembaga antirasuah pada pekan lalu, Rabu 13 September 2019. 

Aexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.