UU KPK Disahkan, Moeldoko Pastikan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Tak Berubah

UU KPK Disahkan, Moeldoko Pastikan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Tak Berubah

Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (18/9/2019), dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan hanya dihadiri 80 anggota dewan, rapat paripurna mendengarkan sejumlah poin yang dibacakan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi terkait revisi UU KPK, di antaranya pembentukan dewan pengawas, aturan penyadapan, SP3, dan status pegawai KPK di bawah ASN.

"Pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK akan sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi.

Dalam rapat paripurna ini anggota dewan juga mendengarkan tanggapan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna Laoly.

"Presiden setuju RUU KPK untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ucap Menkumham Yasonna Laoly.

Usai mendengarkan tanggapan pemerintah, seluruh anggota dewan menyetujui pengesahan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menjadi undang-undang.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan revisi UU KPK tidak membuat komitmen pemerintah lemah untuk memberantas korupsi.

"Pak Jokowi selaku Presiden sama sekali tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi, ini yang harus dipahami oleh semuanya, jangan ada pandangan-pandangan yang minir bahwa Pak Jokowi sekarang berubah, tidak komitmen, dan seterusnya, tidak," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Moeldoko memastikan Presiden akan memilih dewan pengawas dengan orang-orang yang memiliki kredibilitas dan memiliki legimitasi yang kuat di mata masyarakat.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 18 September 2019, 12:29 WIB

Video Terkait

Spotlights